Baru 3 Tahun Dibangun, Pembongkaran “Kandang Macan” Picu Kontroversi Tata Kelola Aset

Redaksi
Oplus_16908288

KOTA PASURUAN, newscakra.com — Tata kelola aset daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tengah menjadi sorotan tajam. Proyek lapak semipermanen di Pasar Besar (Pasar Gede) yang baru tuntas dibangun pada tahun 2023 menggunakan dana APBD, secara mendadak dibongkar total pada tahun 2026 ini dengan dalih “penertiban”.

 

Puluhan lapak di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) senilai Rp419.262.864 tersebut kini telah rata dengan tanah. Material bangunan kemudian dipindahkan ke dalam pasar untuk dirangkai kembali. Ironisnya, alih-alih rapi, pemindahan ini dinilai justru membuat kawasan dalam pasar semakin terlihat kumuh.

 

Keluhan mendalam datang dari para pedagang buah yang keberatan direlokasi ke bagian dalam. Mereka merasa diombang-ambingkan oleh kebijakan Pemkot Pasuruan, mengingat tempat semula yang mereka tempati sebenarnya juga disediakan oleh pemerintah.

 

“Kalau dipindah ke dalam, kami tidak bisa lagi buka 24 jam. Lagipula, kalaupun dipaksakan buka 24 jam di dalam pasar, kondisinya pasti sepi pembeli dibandingkan jika bertahan di luar,” ungkap salah seorang pedagang buah dengan nada kecewa Sabtu (4/7/2026).

 

Selain mengancam pendapatan pedagang akibat komoditas buah yang cepat membusuk, proses pemindahan ini disinyalir memicu pemborosan anggaran daerah. Sebab, pembongkaran fisik tersebut memerlukan dana tambahan untuk mengganti komponen semipermanen yang rusak selama proses pemindahan.

 

Langkah pembongkaran aset daerah yang berusia kurang dari tiga tahun ini memicu tanda tanya besar dari publik terkait aspek transparansi anggaran. Tindakan eksekusi tanpa adanya audit mendalam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai rawan terhadap indikasi kerugian keuangan negara.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, kebijakan ini diduga kuat cacat prosedur. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Pasal 432 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, setiap modifikasi, pemindahan, atau penghapusan fisik aset daerah tidak boleh dilakukan sembarangan sebelum mencapai umur ekonomisnya. Proses tersebut wajib didasari oleh Surat Keputusan (SK) resmi Wali Kota serta mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca juga
Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan Gelar Rakor Pupuk Bersubsidi di Lumbang

 

Secara hukum, dalih penertiban tidak serta-merta menghapus status hukum keaslian aset. Barang milik daerah harus melalui proses administrasi penghapusan terlebih dahulu dari buku inventaris sebelum ada tindakan fisik di lapangan.

 

Di sisi lain, program relokasi melalui pembangunan kios penataan yang akrab disebut warga sebagai proyek “Kandang Macan” di Pasar Besar ini kembali menuai kritik berantai. Bangunan yang semula digadang-gadang menjadi solusi estetika pasar kini justru terbengkalai. Deretan kios di dalam pasar tampak kosong melompong, minim aktivitas perdagangan, dan mulai menunjukkan gejala kerusakan fisik akibat tidak terawat.

 

Sejumlah pedagang memilih menolak pindah karena lokasi baru dianggap tidak strategis dan sepi dari jangkauan pembeli. Meski demikian, para pedagang menegaskan pada dasarnya bersedia ditata, asalkan pemerintah mampu memfasilitasi tempat baru yang layak, bersih, dan ramai diakses konsumen.

 

Akibat penolakan yang meluas, proses penataan pasar pun berjalan pincang. Kondisi ini mencerminkan lemahnya fungsi perencanaan (planning malfunction) dari pemangku kebijakan yang dirasa hanya sekadar memindahkan masalah struktural tanpa menghadirkan solusi konkret jangka panjang.

 

Secara yuridis, pengelolaan keuangan negara telah diatur tegas dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua aturan tersebut menekankan bahwa setiap rupiah anggaran wajib digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan asas manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Kasus “Kandang Macan” kini mengundang polemik meluas di tengah publik Kota Pasuruan. Masyarakat mulai mempertanyakan integritas serta performa kinerja dari jajaran dinas terkait, serta mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan Disperindag Kota Pasuruan agar pembangunan ke depan tidak lagi berakhir sebagai proyek mangkrak yang merugikan keuangan daerah.

Baca juga
Wujudkan Pangan Aman, Pemkab dan BPOM Bengkulu Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Penulis: Saichu Editor: Red