PROBOLINGGO, Newscakra.com – Polemik kesalahan penanggalan pada kalender resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2026 terus bergulir.
Meski telah menjadi sorotan publik dan media, sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Kepala Bagian Umum Pemkab Probolinggo, Yuwanita, justru memperkeruh suasana dan memicu spekulasi terkait lemahnya tata kelola pengadaan barang di lingkup pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui, kalender resmi tersebut ditemukan keliru pada penanggalan bulan Juli 2026. Data di lapangan menunjukkan 1 Juli 2026 seharusnya jatuh pada hari Rabu, namun susunan pada kalender tersebut tidak sinkron dengan kalender Masehi yang berlaku secara nasional.
Menanggapi fenomena ini, pakar hukum yang berdomisili di Kabupaten Probolinggo, Khofy Alquthfby, S.H., memberikan catatan kritis. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai kesalahan cetak atau typo semata.
Secara hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kesalahan ini adalah indikator nyata adanya maladministrasi dalam proses pengadaan barang.
Khofy membedah persoalan ini dari tiga sudut pandang utama. Pertama, ia mempertanyakan kegagalan Sistem Pengendalian Internal (SPIP), terutama fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP).
Jika sebuah produk resmi pemerintah yang dibiayai APBD lolos pemeriksaan padahal mengandung kesalahan elementer, maka sistem pengendalian internal di Bagian Umum patut dipertanyakan efektivitasnya.
Kedua, terkait transparansi dan akuntabilitas APBD, Khofy menegaskan bahwa publik berhak atas transparansi penuh mengenai nilai kontrak, identitas penyedia jasa, hingga siapa pejabat yang menandatangani berita acara serah terima pekerjaan.
Ini bukan soal tindak pidana korupsi, melainkan soal tanggung jawab moral dan administratif atas penggunaan uang rakyat.
Ketiga, sikap tertutup pejabat terkait menurut Khofy justru mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan guna meredam spekulasi di masyarakat.
Kesalahan cetak pada dokumen yang menjadi acuan administratif kedinasan ini dinilai mencoreng marwah Pemkab Probolinggo.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemkab Probolinggo, apakah akan melakukan penarikan kalender tersebut atau membiarkannya beredar dengan risiko kebingungan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Pemkab Probolinggo.
Transparansi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan produk ini dinilai sangat krusial agar preseden serupa tidak terulang di masa depan.






