SITUBONDO, Newscakra.com – Penanganan dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik Nenek Eti (73), warga Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, memasuki tahap awal penyelidikan. Polres Situbondo memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.
“Segera kami cek dan ditindak lanjuti,” ujar AKP Selimat Akmal saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (30/6/2026).
Langkah tersebut menjadi awal proses penyelidikan terhadap dugaan pencairan dana bantuan sosial yang diduga tidak diterima secara langsung oleh penerima manfaat. Dalam prosesnya, penyidik diperkirakan akan menelusuri mekanisme pencairan dana, penggunaan kartu ATM, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pencairan bantuan tersebut.
Sebelumnya, LBH CAKRA secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana PKH itu ke Polres Situbondo pada Kamis (25/6/2026). Laporan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung dan data transaksi yang, menurut pelapor, mengindikasikan adanya dugaan pencairan dana PKH oleh pihak selain penerima manfaat yang berhak.
Kuasa Hukum LBH CAKRA, Muhidin, S.H., menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan Polres Situbondo dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, penanganan perkara secara profesional dan transparan menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berharap Polres Situbondo dapat mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas hingga seluruh fakta terungkap. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban,” tegas Muhidin.
Ia juga berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut dapat dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berada pada tahap awal. Polres Situbondo belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun menetapkan adanya pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat pembuktian melalui proses hukum yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












