Dugaan Penyimpangan Dana BOS UPT SMPN 7 Gresik: Kepsek Bungkam, LSM GMBI Desak Audit Menyeluruh

Redaksi

GRESIK, Newscakra.com – Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada UPT SMP Negeri 7 Gresik yang berlokasi di Jalan Wiyatamandala No. 2, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.

Sorotan keras tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura. Ketua GMBI Sangkapura, Junaidi, secara tegas menilai bahwa tata kelola dana BOS di lembaga pendidikan tersebut diduga kuat melanggar prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan penutupan informasi secara sengaja. Tidak ada transparansi publik sama sekali,” ujar Junaidi dalam keterangannya, [Masukkan Hari/Tanggal Rilis].

Junaidi membeberkan sejumlah kejanggalan di lapangan, di antaranya terkait proyek pengadaan dua unit tandon air berukuran besar, pembangunan dudukan tandon, hingga proyek rehabilitasi plafon dan plesteran dinding sekolah. Hingga kini, rincian anggaran untuk berbagai kegiatan sarana dan prasarana tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat maupun warga sekolah.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh LSM GMBI pun membentur dinding keras. Junaidi mengaku telah mencoba menghubungi Kepala UPT SMPN 7 Gresik berinisial RS melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons.

“Ketika kami mencoba meminta klarifikasi yang berimbang, nomor kami justru diduga diblokir oleh kepala sekolah. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, Junaidi kemudian mendatangi langsung pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Kendati demikian, jawaban yang diperoleh dinilai sangat tidak memuaskan dan terkesan mengelak.

“Kepala sekolah hanya berdalih bahwa rincian anggaran ada di dalam laptopnya. Pertanyaannya, mengapa tidak diumumkan di papan informasi sekolah secara terbuka? Ini uang negara, bukan uang pribadi,” tegas Junaidi.

Baca juga
BUMDes Arta Guna Pekon Wates ,Pringsewu Mengaku Tidak Tahu Menahu Terkait Realisasi Dana Ketahanan Pangan.

Kejanggalan ini kian diperkuat oleh pengakuan pihak internal sekolah. Saat dikonfirmasi, Ketua Komite Sekolah berinisial AC mengaku sama sekali tidak dilibatkan dan tidak mengetahui adanya proyek pengadaan tandon maupun pengerjaan fisik tersebut, apalagi mengenai besaran anggarannya.

Senada dengan komite, sejumlah guru di UPT SMPN 7 Gresik yang enggan disebutkan namanya juga mengaku “buta” terkait rincian penggunaan dana BOS. Mereka hanya melihat adanya aktivitas pengerjaan fisik di lingkungan sekolah tanpa mengetahui sumber dana dan nominal anggaran yang dialokasikan.

“Komite tidak tahu, guru-guru juga tidak tahu. Bagaimana mungkin tata kelola dana BOS bisa berjalan tanpa sepengetahuan pihak-pihak terkait yang seharusnya dilibatkan?” cetus Junaidi heran.

Pola pengelolaan dana BOS yang tertutup ini diduga kuat telah menabrak berbagai regulasi berlapis yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023: Mengamanatkan sekolah untuk mengumumkan komponen penggunaan Dana BOS secara transparan dengan melibatkan komite sekolah.

• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses masyarakat.
• Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021: Menegaskan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dana pendidikan.
•™Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menekankan pengelolaan pendidikan yang bersih, demokratis, dan bertanggung jawab.

Menyikapi temuan ini, LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik serta Inspektorat setempat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap keuangan UPT SMPN 7 Gresik.

“Kami meminta instansi terkait tidak tinggal diam. Jika ditemukan adanya unsur kerugian negara atau tindak pidana korupsi, kami tidak segan untuk membawa persoalan ini ke ranah Hukum. Dana BOS harus dipertanggungjawabkan secara terang benderang,” pungkas Junaidi.

Baca juga
Ujian KPK di Jatim: Gus Lilur Peringatkan Bahaya "Main Aman" di Kasus Hibah

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT SMPN 7 Gresik maupun Kepala Sekolah RS belum memberikan rilis atau klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.

Penulis: TimEditor: Red