SITUBONDO, Newscakra.com – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas kembali menuai sorotan. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong, Wahyudi, bersama timnya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek di Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Saat melakukan investigasi ke lokasi pada Sabtu (11/7/2026), tim LSM Teropong ditemui oleh Jan, Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa Battal. Dalam keterangannya, Jan berdalih bahwa segala administrasi sedang dipersiapkan.
“Pekerjanya berasal dari sekitar Desa Battal, Mas. Papan informasinya masih mau dipasang. Untuk volume pengerjaan sepanjang 250 meter, dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)-nya adalah seorang perempuan,” ujar Jan saat memberikan penjelasan di lokasi.
Menanggapi kondisi di lapangan, Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Situbondo terdapat sekitar 40 titik proyek P3-TGAI dari BBWS Brantas. Masing-masing titik dialokasikan anggaran sebesar Rp195 juta dengan target volume fisik sepanjang 250 hingga 275 meter.
Namun, Wahyudi menyayangkan pelaksanaan proyek di Desa Battal yang dinilai mengabaikan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku.
“Khusus untuk P3-TGAI di Desa Battal, kami menemukan banyak kejanggalan. Pekerjaan dilakukan saat air masih menggenang, diduga kuat tanpa fondasi yang layak, dan tidak menggunakan mesin molen (pencampuran semen dan pasir dilakukan secara manual). Selain itu, tidak ada penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), papan informasi proyek belum terpasang, serta diduga tidak mengantongi surat dukung (surduk) Galian C untuk material batu dan pasir,” papar Wahyudi.

Ia juga mengkritik absennya pihak pengawas di lokasi saat pengerjaan berlangsung. “Saat kami di sana, TPM maupun pihak Asta tidak ada di tempat. Kami menduga pengawasan proyek ini sangat lemah,” cetusnya.
Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas temuan ini. Proyek P3-TGAI sejatinya sangat bermanfaat bagi para petani demi kelancaran irigasi persawahan, sehingga anggarannya tidak boleh diselewengkan.
“Atas temuan hari Sabtu, 11 Juli 2026 ini, saya bersama tim akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak-pihak terkait. Jika diperlukan, kami akan meneruskannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan indikasi perbuatan melawan hukum. Kita akan uji apakah penyerapan anggarannya sudah sesuai dengan RAB, Juklak, dan Juknis,” tegas Wahyudi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Battal, pihak TPM, maupun Asta masih belum bisa dihubungi untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut.






