SITUBONDO ,Newscakra.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong bersiap mengambil langkah hukum tegas terkait pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Keputusan ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pengerjaan proyek di lapangan.
Proyek yang dikelola langsung oleh Himpunan Petani Pemakai Air (P3A)
“Tani Rajekwesi” tersebut dinilai sarat kejanggalan. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, proyek yang terkesan asal-asalan ini dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas infrastruktur pertanian yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Temuan Investigasi Lapangan: Material Tak Sesuai Standar
Wahyudi, yang mewakili Tim Aktivis LSM Teropong, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi intensif di lokasi proyek. Berdasarkan hasil pemantauan langsung, ditemukan indikasi kuat adanya pengurangan volume fisik serta penggunaan material yang tidak sesuai standar yang ditentukan.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan. Mulai dari dugaan pengurangan volume fisik, material yang ditengarai di bawah standar, hingga lemahnya pengawasan dalam proses pengerjaan,” ujar Wahyudi saat memberikan keterangan kepada media.
Komitmen Mengawal Uang Negara
LSM Teropong menegaskan tidak akan main-main dalam mengawal kasus ini. Sebagai program nasional yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), P3-TGAI seharusnya menjadi stimulan untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui jaringan irigasi yang layak, bukan justru menjadi ajang meraup keuntungan pribadi.
“P3-TGAI ini dibiayai oleh uang rakyat melalui APBN untuk membantu para petani. Jika dalam pelaksanaannya justru dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara memangkas kualitas, maka ini harus diusut tuntas secara hukum. Kami sedang merampungkan berkas laporan untuk segera diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Wahyudi menutup wawancara.






