SITUBONDO, Newscakra.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong secara resmi melayangkan tantangan terbuka kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar dugaan penyimpangan sistematis pada proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Situbondo. Aktivis mendesak institusi penegak hukum membuktikan integritasnya dengan melakukan pengusutan normatif dan profesional atas indikasi kerugian negara yang diduga dijadikan ajang “bancakan” politik.
Desakan keras tersebut disuarakan langsung oleh pimpinan investigasi LSM Teropong, Wahyudi, bersama jajaran tim hukum dan operasional yang terdiri dari Karsono, Dicky Edwin, S.H., dan Jasuli.
Berdasarkan data komprehensif yang dihimpun di lapangan, terdapat sedikitnya 41 titik proyek P3-TGAI yang tersebar di berbagai desa di wilayah Situbondo. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp195 juta per titik dan target volume fisik 250 hingga 275 meter, total anggaran yang mengalir dalam program ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, proyek yang semula disambut antusias oleh petani untuk mengairi sawah mereka, kini justru diwarnai aroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Wahyudi mengungkapkan bahwa tim investigasi telah mengantongi bukti awal serta pengakuan langsung dari sejumlah Ketua Kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Dari klarifikasi tersebut, terkuak bahwa proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola murni ini diduga kuat telah disusupi oleh kepentingan politik praktis melalui “aspirator” dari salah satu partai politik di Situbondo, serta diikuti dengan pemotongan dana langsung pasca-pencairan termin pertama.
“Kami kerjakan secara swakelola. Dana baru cair 70 persen dan langsung dipotong oleh orang yang kami kenal. Kami bersyukur bisa dapat proyek P3-TGAI ini. Untuk material kami beli di sekitar sini,” ungkap salah satu Ketua Kelompok P3A/HIPPA secara blak-blakan kepada tim investigasi LSM Teropong.
Merespons pengakuan sepihak dari pelaksana di lapangan tersebut, LSM Teropong menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap membawa seluruh dokumen temuan ini ke ranah hukum. LSM Teropong menilai pemotongan dana swakelola tersebut berimplikasi langsung terhadap penurunan kualitas volume fisik bangunan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat tani selaku penerima manfaat utama.
Poin Penting Desakan dan Temuan LSM Teropong:
• Indikasi Korupsi Sektor Swakelola: Adanya pemotongan dana langsung dari termin pertama (70%) oleh oknum yang terafiliasi dengan jaringan aspirator partai politik tertentu.
• Pelanggaran Regulasi Material (Galian C): Dugaan kuat penggunaan material ilegal tanpa Surat Izin Resmi Galian C pada pos pembelanjaan infrastruktur fisik.
• Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis: Pengalihan pos anggaran belanja yang memicu potensi penurunan mutu beton dan volume irigasi sehingga berisiko mangkrak atau cepat rusak.
• Tantangan Integritas APH: Menuntut Kejaksaan maupun Kepolisian Resor Situbondo bekerja lurus, tegak tanpa pandang bulu, dan menepis spekulasi adanya “main mata” dengan oknum politik.
“Kami menantang keberanian APH: Apakah berani tegak lurus memproses laporan resmi kami nantinya? Kami menuntut APH bekerja secara normatif, transparan, dan profesional terkait laporan dugaan penyimpangan proyek P3-TGAI 2026 di Situbondo ini. Kami menemukan banyak item yang jelas-jelas diduga merugikan keuangan negara, mulai dari manipulasi dokumen, masalah izin Galian C, hingga penyerapan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” tegas Wahyudi dengan nada sengit.
LSM Teropong juga menegaskan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi yang membidik beberapa Ketua HIPPA dan Ketua P3A yang terindikasi kuat bersekongkol dalam pusaran tindak pidana korupsi ini. Menurut tim hukum LSM Teropong, Dicky Edwin, S.H., tindakan tegas harus diambil agar program bantuan pemerintah pusat tidak terus-menerus dikorupsi dan dijadikan komoditas politik oleh segelintir oknum d






