PROBOLINGGO, Newscakra.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan akhirnya melakukan gelar perkara atas kasus tindak pidana dugaan penganiayaan yang menimpa Mahfud Rosyi warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (21/7/2026)
Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan sejumlah oknum debt collector kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Mahfud Rosyi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kedatangan Mahfud Rosyi ke Polsek Kraksaan mendapat pengawalan langsung dari Ketua DPC MADAS Sedarah Probolinggo Raya beserta jajaran pengurus DPAC sebagai bentuk solidaritas dan pendampingan hukum terhadap korban.
Menurut keterangan yang dihimpun, Mahfud Rosyi mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah debt collector dari pihak yang disebut berinisial Sahla. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami trauma dan kerugian yang kini sedang diproses melalui jalur hukum.
Dalam keterangannya, Ahil Akbar, SH bersama kliennya keluar dari ruang gelar perkara atau tidak melanjutkan kegiatan disebabkan ada perbedaan persepsi terhadap pasal yang disangkakan kepada terlapor.
Ahil Akbar, SH mempertanyakan kenapa KUHP pasal 262 UU nomor 1 tahun 2023 tersebut dihapus. Pasal yang dimaksud berbunyi “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Saya keberatan gelar perkara ini dilanjutkan, sebab hanya pasal 471 KUHP saja yang dimasukkan, sementara pasal 262 KUHP dihapus oleh penyidik, jadi kami harus walkout dari ruangan, terus terang saya tidak sejalan dengan penyidik,”ujar Ahil Akbar, SH saat diminta tanggapannya, pada Selasa (21/7/2026) di Mako Polsek Kraksaan.
Menurut Ahil Akbar, SH, saat masalah penghapusan pasal 262 KUHP tersebut ditanyakan penyebabnya, pihak penyidik menjawab hal tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo.
“Penghapusan pasal 262 KUHP menurut penyidik atas permintaan JPU Kejari Kabupaten Probolinggo, permintaan tersebut hanya secara lisan jadi tadi saya persilahkan penyidik melanjutkan gelar perkara secara intern, saya tetap keberatan nantinya akan dipertimbangkan langkah hukum selanjutnya,”ungkap Ahil Akbar, SH.
Ketua DPC MADAS Sedarah Probolinggo Raya menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, segala bentuk penagihan yang disertai intimidasi, ancaman, maupun dugaan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hadir untuk mengawal masyarakat yang mencari keadilan. Jika benar terjadi tindakan pengeroyokan, maka aparat penegak hukum harus mengusut tuntas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegasnya.
MADAS Sedarah Probolinggo Raya juga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional dengan mengumpulkan keterangan saksi, bukti-bukti, serta rekaman pendukung yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Secara hukum, tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dapat diproses pidana sesuai ketentuan KUHP. Perbuatan main hakim sendiri maupun pengeroyokan tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Probolinggo. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.






