NEWS CAKRA, TAPSEL – Dalam upaya progresif mempercepat reformasi birokrasi dan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Selatan. Momentum krusial ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Implementasi Program Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Agenda kedinasan yang berlangsung pada Rabu (16/09/2026) tersebut diselenggarakan dengan khidmat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Langkah taktis ini menjadi perwujudan konkret dari komitmen bersama kedua instansi dalam menstimulasi transformasi layanan publik, khususnya pada sektor agraria dan pengelolaan aset daerah. Melalui payung hukum PKS ini, program PERINTIS 10 Hari diarsiteki untuk memangkas sekat-sekat birokrasi yang selama ini kerap menjadi residu perlambatan administrasi. Sinergitas ini mengindikasikan adanya pergeseran paradigma pelayanan menuju era digitalisasi yang mengedepankan integrasi lintas sektoral.
Secara formal, prosesi penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Ibu Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H., bersama Kepala BPKPAD Kabupaten Tapanuli Selatan, Bapak M. Frananda, S.E., M.M. Kehadiran pucuk pimpinan kedua lembaga ini menegaskan urgensi dan legitimasi tinggi dari program yang dicanangkan. Agenda tersebut juga disaksikan secara langsung oleh jajaran pejabat struktural dan fungsional terkait dari kedua belah pihak yang berkomitmen mengawal implementasi kebijakan di lapangan.
Dari perspektif manajerial, kolaborasi ini diproyeksikan menjadi katalisator utama dalam menciptakan ekosistem pelayanan peralihan hak atas tanah yang jauh lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Integrasi sistem antara Kantor Pertanahan dan BPKPAD dipastikan akan meminimalisir potensi asimetri informasi serta tumpang tindih regulasi internal. Dampak multiplikasi dari kepastian waktu dan transparansi biaya ini juga diyakini mampu meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja keterbukaan informasi publik di wilayah Tapanuli Selatan.
Secara teknis operasional, implementasi PERINTIS 10 Hari mengandalkan penyelarasan prosedur kerja (Standard Operating Procedure) dan sinkronisasi data perpajakan daerah serta administrasi pertanahan. Koordinasi yang terstruktur erat antara kedua lembaga ini memungkinkan proses verifikasi hak, validasi Pajak Penghasilan (PPh), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berjalan secara paralel dan simultan. Pola kerja terintegrasi inilah yang memangkas waktu penyelesaian secara signifikan hingga menjadi maksimal sepuluh hari kerja saja.
Melalui restrukturisasi layanan yang radikal namun terukur ini, masyarakat selaku subjek hukum penerima manfaat akan mendapatkan garansi kepastian hukum yang lebih cepat atas kepemilikan aset mereka. Selain mempermudah akses bagi warga perorangan, akselerasi ini juga memberikan angin segar bagi iklim investasi di Kabupaten Tapanuli Selatan. Kepastian hukum dalam waktu singkat merupakan instrumen krusial yang dicari oleh para pelaku usaha untuk mereduksi risiko operasional.
Lebih jauh, inisiatif strategis ini sejalan dengan peta jalan transformasi digital nasional yang digelorakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keberhasilan Tapanuli Selatan dalam mengintegrasikan layanan pertanahan dengan pendapatan daerah diharapkan mampu menjadi proyek percontohan (role model) bagi daerah-daerah lain di Provinsi Sumatera Utara. Langkah inovatif ini membuktikan bahwa keterbatasan geografis bukan halangan untuk melahirkan pelayanan publik berkelas dunia.
Sebagai penutup, penandatanganan PKS ini tidak sekadar menjadi seremonial di atas kertas, melainkan sebuah pakta integritas untuk mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, pasti, transparan, dan terukur. Tantangan berikutnya kini berada pada fase eksekusi dan konsistensi pelayanan di tingkat akar rumput. Dengan fondasi kemitraan yang solid antara Ibu Anita Noveria Lismawaty dan Bapak M. Frananda beserta seluruh jajaran, masyarakat Tapanuli Selatan kini optimis menapak babak baru modernisasi administrasi pertanahan.
Penulis :






