POLEMIK ASET: Kadis Kesehatan Pasuruan dan Kapus Pohjentrek Didesak Turun Tangan dan Ukur Ulang Jalan Kabupaten

Redaksi

PASURUAN, Newscakra.com — Polemik saling klaim atas status hukum jalan kabupaten di area Puskesmas Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, terus memanas. Pihak penerima kuasa mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dan Kepala Puskesmas Pohjentrek untuk segera turun tangan memediasi serta melakukan pengukuran ulang (uplik) guna memastikan batas aset secara detail dan transparan.

Langkah tegas ini dinilai mendesak untuk menyelesaikan perselisihan dengan oknum pegawai berinisial IN yang secara sepihak mengklaim akses jalan kabupaten di depan pintu masuk Puskesmas sebagai lahan milik fasilitas kesehatan masyarakat tersebut.

Perwakilan penerima kuasa menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Puskesmas Pohjentrek murni bertujuan baik, yaitu mengingatkan IN terkait kesepakatan tertulis yang jatuh tempo pada 31 Juli 2026. Namun, alih-alih memberikan kepastian hukum, IN justru menuding kedatangan pihak penerima kuasa memicu kegaduhan di area pelayanan publik.

Tudingan tersebut dibantah keras oleh pihak penerima kuasa. Mereka memastikan seluruh koordinasi dilakukan secara persuasif tanpa mengganggu aktivitas pelayanan medis. Demi menjaga suasana tetap kondusif, pembahasan pun dialihkan ke luar area Puskesmas.

Ketegangan berlanjut saat pembahasan akses lokasi. IN tetap bersikeras mengklaim bahu jalan kabupaten tepat di depan pintu masuk Puskesmas sebagai bagian dari aset institusi.

Klaim sepihak IN tersebut berbanding terbalik dengan keterangan internal instansi. Saat dikonfirmasi awak media, salah satu staf Puskesmas Pohjentrek secara tegas meluruskan bahwa bahu jalan di depan pintu masuk tersebut merupakan akses jalan resmi milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, bukan bagian dari aset milik Puskesmas.

Perbedaan pernyataan yang mencolok di internal Puskesmas ini memicu keprihatinan publik dan berpotensi mencoreng citra institusi pelayanan kesehatan.

Melihat kondisi yang berlarut-larut, pihak penerima kuasa secara resmi meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dan Kepala Puskesmas Pohjentrek untuk:

Baca juga
Skandal Proyek SR 1,9 Triliun: GM FKPPI Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak Wali Kota Pasuruan Mundur!

1 • Turun Tangan Secara Langsung : Menyelesaikan sengketa kepemilikan dan mengklarifikasi status kedinasan oknum pegawai IN.
2 • Melakukan Pengukuran Ulang (Peta Bidang/Ukur Ulang Aset) : Mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi teknis terkait untuk mengukur ulang batas lahan guna memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi semua pihak.
3 • Menjaga Netralitas Layanan Publik : Memastikan tidak ada penguasaan lahan secara ilegal yang merugikan hak akses masyarakat umum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penerima kuasa dan masyarakat berharap instansi terkait segera memberikan tanggapan resmi dan mengeksekusi pengukuran ulang di lapangan.

Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: GhaEditor: Red