LSM GMBI Soroti Proyek Pemeliharaan Kantor UPT PJJ SDA Bawean: Dituding Tak transparan dan Lemah Pengawasan

Redaksi

GRESIK, Newscakra.com – Pelaksanaan proyek pemeliharaan Gedung Kantor UPT PJJ SDA Wilayah Bawean yang dibiayai APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026 mendadak menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI KSM Sangkapura menuding proyek tersebut terindikasi melanggar asas keterbukaan informasi publik dan berpotensi memicu masalah kualitas akibat dugaan minimnya pengawasan teknis.

Berdasarkan data dokumen yang dihimpun, kegiatan “Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor UPT PJJ SDA Wilayah Bawean” ini didanai melalui Pagu Anggaran sebesar Rp456.570.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bernilai Rp119.843.904,20. Pekerjaan konstruksi ini dimenangkan oleh kontraktor CV. Van Indo Building dengan nilai kontrak/penawaran sebesar Rp118.784.206,13.

Cakupan pekerjaan dalam proyek ini terbilang cukup luas, mencakup item pekerjaan plesteran, instalasi kusen pintu dan jendela, penutup lantai dan dinding, pengecatan, hingga renovasi bagian garasi yang memuat pekerjaan tanah, struktur beton, pasangan, rangka atap, hingga instalasi listrik.

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan fakta lapangan yang menunjukkan tidak dipasangnya papan nama proyek di lokasi kegiatan. Padahal, kewajiban pemasangan papan nama proyek telah diatur dalam undang-undang sebagai bentuk transparansi anggaran publik.

“Uang yang digunakan adalah APBD Yang Bersumber dari Hasil Pembayaran Pajak Masyarakat ,Maka Dari Itu Masyarakat berhak tahu detail pekerjaan ini. Ketiadaan papan proyek bukan cuma kebiasaan buruk, tapi pembiaran terhadap hak kontrol sosial masyarakat,” tegas Junaidi, Minggu (23/8/2026).

Tak hanya masalah papan informasi, GMBI juga mempertanyakan aspek pengawasan teknis di lapangan. Beredar kabar bahwa pengerjaan fisik proyek ini berlangsung tanpa pendampingan dari konsultan pengawas.

“Kami menerima informasi pekerjaan ini jalan tanpa konsultan pengawas. Dinas terkait harus menjawab secara terbuka: siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan kualitas di lapangan? Apakah menggunakan pengawas internal atau ada mekanisme lain? Jangan sampai proyek ini dikerjakan asal-asalan karena tidak ada kontrol kualitas yang jelas,” lanjutnya.

Baca juga
Sekwan “Nyoman” Disebut Akan Buka Suara! Isu Konspirasi Anggaran Publikasi DPRD Bengkulu Utara Memanas

Atas temuan tersebut, GMBI KSM Sangkapura mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik untuk segera turun tangan dan memberikan klarifikasi terbuka terkait:

• Alasan belum/tidaknya dipasang papan nama proyek di lokasi.
• Skema pengawasan teknis dan penunjukan penanggung jawab mutu pekerjaan.
• Kesesuaian antara spesifikasi material, volume pekerjaan di lapangan, dengan dokumen perencanaan/RAB.

Junaidi menegaskan, langkah kritis ini diambil semata-mata demi menjaga kualitas pembangunan di Pulau Bawean, bukan untuk menghambat program pemerintah.

“Kami sangat mendukung pembangunan di Bawean. Namun, dukungan itu harus sejalan dengan prinsip tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Kami tidak ingin proyek yang dibiayai uang rakyat ini terkesan ‘kucing-kucingan’,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Gresik maupun manajemen CV. Van Indo Building belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait sorotan dari LSM GMBI tersebut.

Penulis: Red