DPR RI Minta Pergeseran Paradigma: Konflik Agraria Tanjung Kemala Harus Diselesaikan Secara Restoratif-Humanis

Redaksi

PESAWARAN, Newscakra.com — Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 26 Agustus 2026 menjadi sinyal kuat perubahan pendekatan negara dalam menangani konflik agraria struktural. Rekomendasi ini mencakup penyelesaian konflik tanah ulayat Tanjung Kemala antara Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh dengan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Pesawaran.

Kantor Hukum FB & Partners selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh menyambut positif hasil RDP tersebut. Dalam keterangan resminya pada Sabtu (29/8/2026), Managing Partner FB & Partners, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa sengketa agraria struktural tidak bisa dipandang sebatas persoalan pidana semata, melainkan melibatkan aspek sejarah, sosial, dan hukum tanah yang mendasar.

“Hukum tidak hanya hadir untuk menertibkan, tetapi juga untuk mengoreksi, memulihkan, dan memberikan keadilan,” ujar Fabian.

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPR RI secara tegas meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda mengubah pendekatan penanganan konflik agraria—dari yang semula bersifat legalistik-represif menjadi restoratif-humanis. DPR meminta aparat tidak serta-merta memproses pidana warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya, terutama bila terkait sejarah penguasaan tanah ulayat, era kolonial, proses nasionalisasi, hingga keabsahan Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, RDP merekomendasikan moratorium sementara atas seluruh perkara pidana yang timbul dari konflik agraria struktural. Langkah ini diambil guna memberikan ruang verifikasi menyeluruh atas status dan riwayat tanah sebelum melangkah ke proses hukum.

Konflik Tanjung Kemala Butuh Verifikasi Khusus
Fabian menegaskan, sengketa Tanjung Kemala bukanlah konflik horizontal biasa. Menurutnya, penanganan perkara ini memerlukan pemeriksaan komprehensif yang mencakup:

Sejarah dan asal-usul penguasaan tanah ulayat masyarakat adat.

● Status dan dasar hak hukum masyarakat adat.
● Proses penerbitan dan keabsahan HGU perusahaan.
● Kesesuaian batas dan luas HGU dengan penguasaan faktual di lapangan.
● Potensi adanya penguasaan lahan di luar batas resmi HGU.

Baca juga
Drama Eksekusi Grati: Pintu Gerbang Diderek Kendaraan Berat, Aset Rumah dan Mobil Disita, Pemilik Diberi Waktu 3 Hari Tebus 2,3 Miliar

“Memperjuangkan hak atas tanah tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Negara harus membedakan secara tegas antara perbuatan kriminal dengan upaya masyarakat menuntut hak agraria yang belum terselesaikan,” tegas Fabian.

Rekomendasi Langkah Konkret
Untuk merealisasikan hasil RDP Komisi III DPR RI, FB & Partners mengusulkan enam langkah konkret:

▪︎ Verifikasi Komprehensif: Memeriksa riwayat, asal-usul, dan status hukum tanah yang bersengketa.
▪︎ Penyelarasan Data Pertanahan: Menyesuaikan dokumen HGU, peta bidang, batas fisik, dan penguasaan faktual di lapangan.
▪︎ Audit Luas HGU: Mengidentifikasi dan memverifikasi potensi penggunaan lahan di luar izin HGU.
▪︎ Pengakuan Hak Ulayat: Meneliti bukti-bukti klaim sejarah dan hak ulayat masyarakat adat.
▪︎ Utamakan Dialog: Mendorong mediasi dan dialog sebagai jalur utama sebelum menyentuh ranah pidana.
▪︎ Koordinasi Lintas Lembaga: Membangun sinergi antara BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait.

FB & Partners menolak keras segala bentuk kriminalisasi yang didasarkan pada sengketa kepemilikan tanah yang substansinya masih membutuhkan verifikasi hukum. Prinsip due process of law, kesetaraan di hadapan hukum, proporsionalitas, dan keadilan restoratif harus dijadikan acuan utama penegakan hukum.

“Konflik agraria tidak boleh diwariskan ke generasi berikutnya. Rekomendasi RDP Komisi III DPR RI telah membuka jalan, kini dibutuhkan keberanian politik dan hukum untuk menindaklanjutinya,” kata Fabian.

Pihaknya berharap Pemerintah Daerah Pesawaran, BPN, dan PTPN I Regional 7 merespons positif arahan DPR RI dengan membuka ruang dialog yang adil dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum bagi Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh

Penulis: Bang AinEditor: Red