Polres Pasuruan Mangkir RDP, Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecewa dan Kecam Sikap Kepolisian

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN, newscakra.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (31/8/2026) siang menyisakan kekecewaan mendalam bagi elemen mahasiswa. Agenda krusial yang ditujukan untuk menuntut transparansi informasi publik atas dugaan penganiayaan berat oleh oknum Polsek Beji yang menewaskan Widi Nur Cahyono (WDNC) ini justru diwarnai dengan mangkirnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan. Tidak ada satu pun perwakilan, apalagi Kapolres Pasuruan, yang hadir memenuhi panggilan resmi dari lembaga legislatif tersebut.

Meski mengikuti jalannya persidangan hingga akhir, delegasi Aliansi BEM Pasuruan Raya yang dipimpin oleh Koordinator M. Ubaidillah Abdi melayangkan protes keras di dalam ruang sidang. Sikap absennya institusi Bhayangkara ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi wakil rakyat, sekaligus konfirmasi bahwa kepolisian tengah menghindari desakan publik atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayahnya.

“Ketidakhadiran Polres Pasuruan hari ini adalah bukti bahwa institusi ini tidak memiliki iktikad baik untuk mempertanggungjawabkan melayangnya nyawa Widi Nur Cahyono secara terbuka. Jika hadir menatap mata mahasiswa dan wakil rakyat di ruang sidang resmi saja mereka menghindar, bagaimana publik bisa percaya bahwa proses penegakan hukum di internal mereka akan berjalan transparan dan objektif?” tegas Ubaidillah usai persidangan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Menanggapi absennya kepolisian, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Bambang Yuliantoro Putro, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah memanggil mitra kerjanya tersebut sesuai prosedur. “Sudah diundang,” tegasnya singkat.

Meski RDP berjalan timpang tanpa kehadiran pihak terlapor, Bambang memastikan bahwa persidangan tetap dilanjutkan dan aspirasi mahasiswa tidak akan berhenti di meja sidang. Komisi I akan menjadikan hasil RDP tersebut sebagai surat resmi kelembagaan yang didesakkan kepada institusi penegak hukum. “Ya, tetap tadi melakukan RDP dan hasilnya kita kirim surat hasil RDP ke kepolisian,” terang Bambang.

Baca juga
GM-FKPPI Sidak Proyek KMP Sebani: Pelaksana Akui Kerjakan Proyek 285 Juta Tanpa Molen, Catut Nama Petinggi Brimob

Dalam dokumen kajian hukum kelembagaan yang diserahkan secara resmi di forum tersebut, Aliansi BEM Pasuruan Raya secara konsisten menekankan tiga tuntutan mutlak yang tidak bisa ditawar:

Transparansi Mutlak Propam: Menuntut Propam Polda Jatim memberikan penjelasan secara terbuka, objektif, dan berkala mengenai perkembangan pemeriksaan, status anggota yang diperiksa, dan dugaan tindak pidana yang didalami.

Sanksi PTDH Tanpa Kompromi: Mendesak penjatuhan sanksi etik maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seluruh oknum yang terbukti terlibat dalam kekerasan, karena hilangnya nyawa warga negara tidak dapat diperlakukan sebagai pelanggaran administratif biasa.

Proses Hukum Pidana Umum: Mendesak perkara segera dilimpahkan dan diproses melalui jalur pidana umum, khususnya pendalaman Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tanpa membatasi penanganan perkara hanya pada ruang tertutup Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Sebagai langkah tindak lanjut, Aliansi BEM Pasuruan Raya mendesak agar surat hasil RDP yang dikirimkan oleh Komisi I DPRD memuat rekomendasi tuntutan yang tegas dan mengikat. BEM Pasuruan Raya memastikan akan terus mengawal surat tersebut dan memantau pergerakan kasus ini di segala lini hingga keadilan yang sejati terwujud bagi keluarga korban. (*)

Penulis: KabiroEditor: Red