KOTA PASURUAN, newscakra.com — Proyek pembangunan Gedung Satuan Samapta/Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota senilai Rp1,124 miliar kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan penyimpangan spesifikasi material dan transparansi proses lelang, kali ini pelaksana proyek CV Sinar Agung Mandiri (SAM) diterpa isu penundaan pembayaran honorarium pekerja bangunan.
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan dan berlokasi di Jalan Gajah Mada, Karanganyar, Kecamatan Purworejo ini mulai dikerjakan sejak 8 Juni 2026 dengan masa kontrak 120 hari kalender. Namun, memasuki pertengahan masa kerja, sejumlah buruh lokal menggelar aksi mogok kerja lantaran hak upah mereka tak kunjung dibayarkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi proyek pada Rabu (19/8/2026), ketegangan sempat pecah antara pekerja dengan perwakilan pemborong dari CV Sinar Agung Mandiri berinisial I. Konflik tersebut dipicu oleh penunggakan honorarium selama dua pekan (14 hari kerja).
Kepala tukang berinisial AE menuturkan, ketegangan memuncak saat mediasi informal ketika pihak pemborong memberikan opsi yang dinilai menyudutkan para pekerja lokal.
“Pihak pemborong sempat menyampaikan, jika mau lanjut kerja dipersilakan, kalau tidak mau juga dipersilakan, tetapi pekerja akan diganti dari luar,” ujar AE menirukan ucapan perwakilan kontraktor.
Salah seorang pekerja proyek turut meluapkan kekecewaannya atas ketidakpastian janji pembayaran tersebut. “Harapan kami sederhana, segera cairkan gaji kami. Mungkin bagi pemborong nominalnya tidak seberapa, tetapi bagi kami ini sangat berarti untuk biaya hidup anak dan istri di rumah,” ungkapnya.
Selain masalah penunggakan upah, muncul pula indikasi dari internal pekerja yang menyebutkan bahwa pengerjaan fisik proyek Gedung Dalmas tersebut diduga telah disubkontrakkan kepada pihak kedua.
Merespons gejolak tersebut, tim dari Dinas PUPR Kota Pasuruan telah turun langsung ke lokasi pengerjaan untuk meninjau progres fisik sekaligus menampung aspirasi para pekerja. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak dinas dilaporkan belum memberikan solusi konkret terkait kejelasan hak finansial para buruh.
Sebelumnya, proyek yang bersumber dari APBD TA 2026 dan diawasi oleh konsultan pengawas CV Wiratama Mandiri ini sempat mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H. LIRA menuding adanya dugaan konspirasi dalam proses pengadaan serta penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Rentetan persoalan mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material hingga penelantaran hak pekerja mendorong berbagai pihak mendesak Dinas PUPR Kota Pasuruan untuk bertindak tegas. Pihak dinas diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja CV Sinar Agung Mandiri, termasuk mempertimbangkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






