JEMBER, Newscakra.com — Bupati Jember Gus Fawait bersama jajaran Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Jember menghadiri Rapat Paripurna I dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Jember pada Selasa (1/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemkab Jember resmi mengumumkan perolehan tambahan alokasi dana transfer daerah untuk tahun anggaran berjalan. Pencapaian dana transfer terbesar se-Jawa Timur ini diraih berkat ikhtiar bersama serta kelancaran komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif.
“Seluruh tambahan anggaran tersebut akan difokuskan untuk memperkuat berbagai program prioritas daerah. Alokasi dana ini dipastikan tetap selaras dan tidak menyimpang dari dokumen RPJMD serta RKPD yang telah disepakati bersama,” ujar Gus Fawait.
Pemerintah daerah terus berkomitmen mengoptimalkan sektor kesehatan melalui keberlanjutan program Homecare dan layanan Universal Health Coverage (UHC). Di samping itu, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya melalui intervensi indikator rata-rata lama sekolah, menjadi fokus penanganan serius.
Untuk mengakselerasi tingkat pendidikan masyarakat berusia 25 tahun ke atas, Pemkab Jember merancang formula kolaborasi strategis bersama kelompok-kelompok pengajian. Melalui pengintegrasian kegiatan keagamaan dan proses belajar mengajar kejar paket, warga dapat memperoleh ijazah kesetaraan secara lebih efektif dan efisien.
Bupati juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Jember atas dedikasi dalam pembahasan anggaran yang berlangsung maraton. Dinamika diskusi serta perbedaan pandangan di parlemen dinilai sebagai wujud pengawasan yang sehat dalam roda pemerintahan.
Sebagai langkah penguatan, Gus Fawait turut mengusulkan wacana penyediaan tenaga ahli bagi setiap anggota DPRD untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan APBD serta mencegah kekeliruan pemahaman teknis dalam penyusunan anggaran.
Menutup penyampaiannya, ditegaskan pula pentingnya kedisiplinan tata kelola keuangan daerah antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai regulasi. Pembahasan mendalam mengenai rincian anggaran program baru selanjutnya akan dilangsungkan secara komprehensif di tingkat Komisi setelah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) selesai disusun.






