KETUA PAGAR PRINGSEWU DIDUGA TABRAK ATURAN SENDIRI : TAMBANG PRIBADI TETAP JALAN, IURAN TETAP DITARIK

Redaksi

PRINGSEWU, Newscakra.com – Ketua Paguyuban Galian C, Armada dan Pengrajin Rakyat [PAGAR] Pringsewu, Mai Rahman alias Jayeng, diduga menabrak kesepakatan internal paguyuban.

Paguyuban ini dibentuk untuk memperjuangkan hak pengrajin batu bata dan genteng serta pelaku UMKM di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Berdasarkan kesepakatan bersama, iuran operasional paguyuban ditetapkan Rp2.000.000 per bulan untuk setiap galian C tanah liat, tanah bata, dan urugan. Sementara untuk armada truk ditetapkan Rp50.000.

Namun dalam pelaksanaannya, Jayeng diduga menjalankan aturan berbeda untuk tambang miliknya sendiri yang berada di Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo.

Selain itu, Jayeng juga diduga memungut iuran kepada Davit Fauzi pemilik galian C meskipun aktivitasnya sudah berhenti sejak akhir Mei 2026.

Davit mengaku telah membayar iuran sebesar Rp2.000.000 pada 1 April 2026, 3 Mei 2026, dan 3 Juni 2026. Padahal saat itu yang berjalan hanya tambang pasir sedot.

“Saya tetap dipungut biaya operasional walaupun galian C tanah sudah tidak jalan sejak Mei 2026. Akhirnya saya sampai berurusan dengan APH,” ujar Davit, Senin [6/7/2026].

Davit menambahkan, pada Kamis [8/7/2026] ia kembali ditelepon Jayeng dan diminta membayar iuran untuk Juli 2026. “Kalau tidak bayar akan dikeluarkan dari paguyuban,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Jayeng melalui nomor 081172423xxx mengaku bukan dirinya. Padahal nama tersebut terdaftar atas nama Mai Rahman alias Jayeng di aplikasi Getcontact.

“Masalahnya saya tidak tahu menahu, coba cari tahu,” jawabnya Singkat, Rabu [8/7/2026].

Bahkan ia mengirimkan foto kartu pers salah satu lembaga wartawan dengan pesan “Ini identitas saya”.

Pengurus PAGAR, Joko Kicot, membenarkan bahwa tambang batu dan tambang pasir tidak termasuk dalam cakupan paguyuban.

“Saya ini pengurus. Kalau tambang batu dan tambang pasir tidak masuk paguyuban,” tegas Joko, Rabu [8/7/2026].

Baca juga
Terkait Kasus Perselingkuhan Anggotanya ,M.Hatta Ketua BPD Talang Rasau Resmi Melayangkan Surat Kepada camat Lais

Hal senada disampaikan Herman, pengurus lain dari Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo. “Setahu saya tambang batu dan tambang pasir tidak termasuk paguyuban,” ujarnya, Kamis [9/7/2026].

Namun ketika ditanya mengapa tambang batu milik Jayeng tetap berjalan dan mengapa iuran tetap dipungut dari tambang pasir Davit, Herman mengaku tidak tahu.

 

Penulis: Kaperwil LampungEditor: Red