Bersihkan Polusi Visual, Satpol PP Padangsidimpuan Kembalikan Estetika Kota dari Cengkeraman Iklan Ilegal

Redaksi

Padangsidimpuan, Newscakra.com – Langkah progresif dalam menjaga tata ruang dan kewibawaan regulasi daerah kembali ditunjukkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan. Pada hari Selasa, (1//92026).

Instansi penegak korps praja tersebut menggelar operasi penertiban berkala berskala besar yang menyasar media informasi komersial ilegal di sejumlah kawasan strategis perkotaan. Langkah taktis ini diambil sebagai respons konkret terhadap maraknya pelanggaran visual yang merusak estetika kota akibat pemasangan reklame yang menyalahi regulasi teknis.

Tindakan eksekusi di lapangan ini tidak berjalan tanpa dasar, melainkan berdiri kokoh di atas koridor hukum yang kuat demi menjamin legitimasi yuridis. Secara kelembagaan, operasi yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 mengenai Standard Operasional Prosedur (SOP) pengawasan. Sementara untuk penindakan materiil, petugas bersandar pada Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perwal Nomor 18 Tahun 2018 terkait petunjuk teknis perhitungan tarif penataan objek pajak daerah.

Guna memastikan efektivitas pergerakan, operasi penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) bersama Kepala Seksi Penindakan dengan melibatkan kekuatan penuh dari Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda). Sebelum armada bergerak ke titik target, seluruh personel terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan dan doa bersama di Markas Komando (Mako) 55. Konsolidasi internal ini dinilai krusial untuk menyamakan persepsi bertindak dan memastikan bahwa aspek humanis tetap dikedepankan tanpa mengurangi ketegasan eksekusi.

Strategi penyisiran wilayah dilakukan secara terstruktur dan komprehensif dengan memetakan tiga kecamatan utama yang menjadi pusat urat nadi perekonomian masyarakat. Di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, petugas bergerak taktis menyisir Jalan Sisingamangaraja di Kelurahan Sitamiang, lalu berlanjut ke kawasan Kelurahan Aek Tampang yang meliputi Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tapian Nauli. Jalur protokoler di Kelurahan Padangmatinggi juga menjadi fokus pengawasan ketat karena diidentifikasi rawan terhadap pemasangan media reklame sepihak.

Baca juga
Tegur Pengendara Mabuk, Jukir di Situbondo Disabet Sajam: Berakhir Damai melalui Restorative Justice

Ekspansi gerakan Tim Gakda kemudian meluas menuju Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dengan konsentrasi utama di sepanjang koridor lalu lintas Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae. Jalur ini merupakan pintu gerbang utama masuk kota yang kerap menjadi sasaran empuk para pelaku usaha untuk menempatkan media promosi secara ilegal. Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, operasi dipusatkan di kawasan Kelurahan Tanobato, tepatnya di sepanjang jalur sibuk Jalan Sutan Soripada Mulia.

Fokus utama dari aksi pembersihan radikal ini adalah menyasar spanduk, banner, dan baliho yang secara kasat mata melanggar ketentuan teknis Perwal Nomor 18 Tahun 2018. Petugas mengeksekusi dengan mencopot paksa media promosi yang dipasang melintang di atas jalan raya karena memiliki risiko tinggi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, pembersihan intensif dilakukan terhadap media publikasi yang dipasang secara ilegal pada fasilitas umum, mulai dari tiang telepon, tiang lampu penerangan jalan, hingga yang dipaku pada batang pohon.

Tidak hanya membongkar media promosi yang menyalahi ruang publik, Tim Gakda juga melakukan inventarisasi terhadap alat peraga komersial yang masa izin tayangnya telah kedaluwarsa. Spanduk-spanduk lusuh yang kondisinya sudah rusak dan robek langsung dibersihkan oleh petugas karena dinilai mengotori visualisasi kota. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan aktif agar sektor pendapatan daerah dari retribusi reklame berjalan optimal sekaligus mencegah kebocoran kas daerah akibat praktik pembiaran iklan ilegal.

Pascapenertiban, seluruh barang bukti berupa spanduk, banner, dan materi iklan komersial yang disita langsung diangkut menggunakan armada resmi dan diamankan di Mako 55 Satpol PP Padangsidimpuan. Penahanan aset publikasi ini berfungsi sebagai bagian dari proses administrasi penegakan hukum dan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pemilik usaha maupun vendor periklanan. Pihak Satpol PP menegaskan bahwa pemilik materi publikasi diwajibkan melakukan klarifikasi resmi dan mengurus seluruh perizinan yang sah jika ingin mengambil kembali material tersebut.

Baca juga
Rentetan Kades Situbondo Dinonaktifkan Sementara , LBH Cakra: Alarm Bahaya Korupsi di Akar Rumput

Kabid PPUD Satpol PP Padangsidimpuan, Akhyar Ramadham Siregar, S.H., menegaskan bahwa operasi rutin ini sangat krusial untuk mempertahankan estetika tata ruang kota serta menekan angka pelanggaran Perda secara konsisten. Penataan visual kota yang bersih, tertib, dan patuh hukum diyakini mampu menciptakan iklim perkotaan yang nyaman bagi masyarakat serta menarik investasi yang sehat. Hingga berakhirnya pelaksanaan giat penertiban, seluruh rangkaian tugas di tiga kecamatan tersebut dilaporkan berjalan dengan aman, kondusif, dan terkendali tanpa adanya resistensi berarti di lapangan.

Penulis: A.HRPEditor: Red