DPD PSI Bandar Lampung Desak Kejati Periksa Jajaran Dinas PUPR

Redaksi

NEWS CAKRA , BANDAR LAMPUNG — Dewan Pengurus Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Bandar Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung.

Desakan ini dipicu oleh persoalan pengelolaan proyek infrastruktur yang bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, serta munculnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas APBD TA 2025 (Nomor: 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026).

Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung, Randy Aditya GG, didampingi Sekretaris DPD PSI, Johan Alamsyah, menegaskan bahwa penanganan temuan BPK tidak boleh terhenti sebatas pengembalian keuangan ke kas daerah.

“Aparat penegak hukum (APH) harus mengusut tuntas apakah ada unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pembayaran proyek,” tegas Randy kepada awak media, Kamis (3/9/2026).

PSI menyoroti secara khusus hasil temuan BPK RI atas penggunaan APBD TA 2025 pada dua paket pembangunan gedung bernilai puluhan miliar rupiah, yakni:

● Pembangunan Gedung Kejati Provinsi Lampung (Nilai Kontrak: ~Rp14,839 Miliar)
● Pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap 2 (Nilai Kontrak: ~Rp21,674 Miliar)

Berdasarkan dokumen LHP BPK RI Tahun 2025, ditemukan total indikasi permasalahan keuangan sebesar Rp934.360.826,33, yang mencakup:

1 . Kelebihan Pembayaran: Rp398.453.807,66 (kekurangan volume Rp23,95 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp374,49 juta).
2 . Potensi Kelebihan Pembayaran: Rp518.279.913,18 (akibat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak).
3 .Denda Keterlambatan: Rp17.627.105,49 (terkait keterlambatan 125 hari kalender, termasuk belum terpasangnya smoke detector pada Gedung Polresta).
4 . Rincian Teknis: BPK mencatat kekurangan volume pada pekerjaan pengecatan, serta ketidaksesuaian spesifikasi pada item besi tulangan dan mutu beton.

Baca juga
MASJID BERSEJARAH DI SITUBONDO: SAKSI BISU KISAH ULAMA BESAR DAN MIMPI GENERASI PENERUS

“Ini alarm keras bagi Pemkot Bandar Lampung. Gedung kantor untuk institusi penegak hukum saja ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Bagaimana dengan proyek-proyek lain yang lokasinya jauh dari jangkauan publik?” cetus Sekretaris DPD PSI, Johan Alamsyah.

Selain pembangunan gedung, PSI mengkritik keras pengawasan proyek yang dibiayai skema pinjaman PT SMI, seperti pembangunan trotoar Jalan Sultan Agung Way Halim (Nilai Kontrak: ~Rp21,77 Miliar) dan pekerjaan rigid beton jalan.

“Uang pinjaman PT SMI itu ada bunganya dan menjadi beban rakyat. Sangat tidak adil jika masyarakat harus menanggung kewajiban utang, tetapi kualitas pekerjaan di lapangan bermasalah atau bahkan roboh,” ujar Randy.

Atas berbagai persoalan ini, DPD PSI Kota Bandar Lampung menyampaikan beberapa poin tuntutan:

1 . Sikap Tegas Wali Kota: Meminta Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, tidak pasif dan segera melakukan evaluasi serta tindakan tegas terhadap pejabat Dinas PUPR yang terbukti lalai.
2 . Pengusutan Unsur Pidana: Menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana (sesuai Pasal 603 & 604 UU No. 1/2023 KUHP baru).
3 . Langkah Hukum Lanjutan: PSI akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan melampirkan dokumen pendukung untuk dilakukan telaah hukum.
4 . Pemeriksaan Objektif Kejati: Mendesak Kajati Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., memeriksa seluruh jajaran yang bertanggung jawab secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

Hingga Berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi konfirmasi saat disambangi oleh awak media di kantornya.

Penulis: Bang AinEditor: Red