Geruduk Kantor BAF Pasuruan, Gabungan LSM Dampingi Debitur Korban Penarikan Sepihak

Redaksi
Aksi gabungan LSM Pasuruan Raya saat didepan kantor BAF Pasuruan

PASURUAN NewsCakra.com — Puluhan massa gabungan para punggawa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menggeruduk kantor Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Pasuruan di Ruko Purimas, Jalan Panglima Sudirman, Rabu (9/9/2026). Aksi ini merupakan bentuk perlawanan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia dan praktik penarikan kendaraan secara sepihak yang merugikan konsumen.

 

Konflik bermula ketika seorang debitur berinisial AR (warga Tambakrejo) dihadang dua debt collector dari PT Azzam Karya Sukses pihak ketiga BAF di kawasan Bangilan saat berkendara bersama anaknya. Sepeda motor Yamaha Mio Gear miliknya disita paksa tanpa prosedur hukum yang jelas. Ironisnya, dari total tenor 36 bulan, AR telah melunasi 20 kali pembayaran dan beritikad baik menyelesaikan sisa tunggakan empat bulan.

Persoalan kian runcing akibat dugaan manipulasi administrasi. Berdasarkan Berita Acara yang ditandatangani oknum debt collector berinisial IM, AR diberikan tenggat waktu hingga 4 September 2026 untuk melunasi tunggakan cicilan. Namun, saat AR mendatangi kantor BAF untuk melunasi tunggakan empat bulan sekaligus senilai Rp4,5 juta, pihak BAF menolak pembayaran tersebut dan secara sepihak menuntut pelunasan total sebesar Rp16 juta dengan dalih berkas telah dilimpahkan ke pusat.

 

Penolakan ini memantik solidaritas lintas lembaga, di antaranya pentolan LSM Gajah Mada, LPK Madas Serumpun, LBH Sarana Keadilan Rakyat, dan YLBH.

Kedua belah pihak di bawa ke Polres Pasuruan Kota

“Kedatangan kami baik-baik untuk membayar tunggakan. Surat penarikan jelas menyebutkan penyelesaian tunggakan, bukan pelunasan total. Ini dugaan tipu daya yang merugikan konsumen dan mencederai UU Fidusia,” tegas Misbah, Ketua LSM Gajah Mada.

 

Mediasi yang ditemui oleh Account Recovery Head (ARH) BAF Pasuruan, Samsul, berjalan buntu. Samsul berdalih tidak memiliki kewenangan melepas unit tanpa izin pusat. Menjelang malam, BAF sempat menawarkan “kebijakan akhir” dengan meminta pembayaran senilai Rp8,7 juta yang mencakup angsuran, denda, dan biaya tarik. Tawaran ini kontan ditolak karena dinilai semakin memberatkan dan melanggar kesepakatan awal.

Baca juga
Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMPN 1 Panji Situbondo Bergulir, Korban Mulai Diperiksa Polisi

 

“Jangan perlakukan debitur sewenang-wenang. Praktik ini membuat masyarakat menilai BAF tidak ubahnya seperti ‘bank begal’ yang mengabaikan koridor hukum fidusia,” kecam Ainul Yakin, Ketua DPC Madas Serumpun Pasuruan Raya.

 

Sekitar pukul 18.00 WIB, ketegangan memuncak hingga terjadi aksi saling dorong antara massa dengan pihak manajemen BAF yang dianggap bersikeras menahan kendaraan. Mengantisipasi kericuhan meluas, jajaran kepolisian dari Polres Pasuruan Kota dan Polsek Purworejo yang dipimpin Ipda Nandar langsung turun tangan mengamankan lokasi.

 

Lantaran mediasi mengalami jalan buntu, sekitar pukul 19.00 WIB aparat kepolisian memboyong manajemen BAF, Samsul dan Kepala Marketing, Agung bersama pihak debitur dan perwakilan LSM ke Mapolres Pasuruan Kota. Sengketa ini dipastikan berbuntut panjang, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur eksekusi jaminan fidusia sekaligus laporan balik pihak BAF terkait insiden dorongan saat kericuhan terjadi.

Penulis: Ghan/RemadEditor: Chu