NEWS CAKRA, BENGKULU TENGAH — Tensi politik dan hukum di Provinsi Bengkulu memanas pasca-aksi damai solidaritas yang digelar oleh koalisi Komunitas Media dan Forum (KMF) di depan Mapolres Bengkulu Tengah, Selasa (22/9/2026). Unggahan akun Facebook atas nama “SK” yang menuding peserta aksi mendukung aktivitas ilegal pemerasan menuai kecaman hebat dari para tokoh dan koordinator aksi.
Agus selaku Ketua Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Aksi Damai Solidaritas KMF membantah keras narasi penggiringan opini tersebut dan melayangkan kritik tajam kepada pemilik akun media sosial terkait.
Agus menegaskan bahwa aksi massa yang dipimpinnya murni merupakan gerakan solidaritas untuk menegakkan keadilan, menolak kriminalisasi profesi pers, serta menuntut transparansi proses hukum tanpa diskriminasi.
“Narasi yang dibangun akun SK itu bukan cuma dangkal dan tidak berdasar, tapi sudah masuk kategori fitnah keji dan pembunuhan karakter! Jika punya keberanian dan merasa paling benar, keluar dari balik akun medsos, tunjukkan legalitasmu, dan buktikan tuduhanmu secara hukum! Jangan asal menuduh puluhan jurnalis, aktivis LSM, dan advokat yang turun ke jalan menyuarakan keadilan sebagai pendukung aktivitas ilegal. Kamu ini penulis media resmi atau sekadar provokator pesanan yang sengaja mau memecah belah dan membungkam suara kritis masyarakat Bengkulu?!” tegas Agus dengan nada tinggi.
Agus menambahkan, KMF sama sekali tidak pernah membela tindakan pidana, melainkan mengawal agar hukum ditegakkan secara proporsional tanpa diwarnai skenario yang merugikan insan pers.
Senada dengan KMF, Ketua Umum Bengkulu Corruption Watch (BCW), Yasmidi, melontarkan kritik menohok atas tuduhan liar yang dilayangkan akun Facebook tersebut di ruang publik.
Yasmidi menilai unggahan tersebut mencerminkan ketidakpahaman mendasar mengenai esensi demokrasi, profesi pers, dan pengawasan publik.
“Menggeneralisasi gerakan moral dan aksi solidaritas sebagai pendukung tindakan ilegal adalah argumen yang sangat dangkal, menyesatkan, dan kekanak-kanakan! Kalau ngaku produk jurnalisme, mana konfirmasimu? Mana asas keberimbangannya? Jangan menjadikan media sosial sebagai tempat meluapkan asumsi liar tanpa fakta hukum. Perbuatan seperti ini bukan hanya merusak iklim pers, tapi juga melecehkan perjuangan elemen masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum di Bengkulu Tengah,” ujar Yasmidi.
M. Diamin (Ketua OMBB / KMF) bersama Aprin Taskan Yanto (Ketua APPI) menegaskan bahwa apabila pemilik akun “SK” tidak mampu membuktikan tuduhannya serta gagal melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui laporan resmi di Polda Bengkulu.
Adapun pasal-pasal ancaman hukum yang disiapkan meliputi:
● Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Penyerangan kehormatan atau nama baik melalui dokumen elektronik (ancaman hingga 2 tahun penjara / denda Rp400 juta).
● Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok (ancaman hingga 6 tahun penjara / denda Rp1 miliar).
● Pasal 310 & 311 KUHP: Pencemaran nama baik dan fitnah (ancaman hingga 4 tahun penjara).
Melalui kejadian ini, seluruh elemen pers, LSM, Ormas, dan penasihat hukum di Bengkulu mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan opini di media sosial serta senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.






