NEWS CAKRA, PADANGSIDIMPUAN – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan menggelar prarekonstruksi intensif terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum personel kepolisian dan seorang warga lanjut usia berinisial yang berusia sekitar 80 tahun. Reka adegan tersebut dilaksanakan secara terbuka di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Bakti Abri 2, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (24/9/2026).
Langkah taktis ini ditempuh penyidik guna memperoleh gambaran secara utuh, komprehensif, dan kronologis mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Proses hukum ini dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G. Deski, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas korps bhayangkara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Deski menjelaskan bahwa prarekonstruksi merupakan bagian krusial dari tahapan penyelidikan dan penyidikan. Mekanisme ini ditujukan untuk menguji objektivitas serta kesesuaian antara keterangan para pihak dengan temuan materiil penyidik di lapangan.
“Prarekonstruksi ini kita laksanakan untuk mendapatkan gambaran utuh tentang bagaimana sebenarnya kejadian tersebut dilakukan,” ujar AKBP Noval di lokasi kegiatan.
Guna menjaga asas keadilan (fairness), konfrontasi reka adegan ini melibatkan seluruh elemen yang berkaitan langsung dengan perkara, mulai dari pihak pelapor, terlapor, hingga saksi-saksi kunci. Pengamanan ketat di sekitar lokasi dibantu oleh unsur TNI. Sementara itu, dari sisi pengawasan internal, seksi Propam dan Siwas Polres Padangsidimpuan turut dikerahkan untuk memastikan proses berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Insan pers juga dihadirkan sebagai representasi pengawasan eksternal yang independen.
AKBP Noval menambahkan, seluruh materi adegan yang diperagakan disusun secara sistematis berbasis hasil riwayat pemeriksaan, alat bukti, petunjuk, serta informasi otentik yang telah dihimpun sebelumnya. Ia pun memberikan ruang bagi para pihak untuk mengajukan keberatan secara konstitusional jika menemukan ketidaksesuaian selama reka adegan.
“Kalau ada hal yang dianggap tidak pas atau kurang berkenan, silakan dicatat dan nanti disampaikan kepada kita setelah pelaksanaan prarekonstruksi selesai,” imbuhnya.
Dalam penanganan kasus sensitif ini, AKBP Noval menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan bebas dari segala bentuk intervensi eksternal maupun internal. Polres Padangsidimpuan menerapkan pendekatan scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah) demi melahirkan kesimpulan hukum yang valid dan tidak terbantahkan.
“Kita ingin mencari fakta secara utuh. Polres Padangsidimpuan akan melaksanakan proses penyelidikan maupun penyidikan secara profesional. Kita berdiri di tengah dan akan bertindak sesuai fakta hukum yang terjadi,” tegasnya secara lugas.
Jalannya prarekonstruksi menyoroti adanya perbedaan visualisasi kejadian dari masing-masing pihak. Penyidik mengakomodasi kedua versi tersebut secara berimbang, di mana pihak terlapor memperagakan sebanyak 29 adegan, sedangkan pihak pelapor memperagakan total 30 adegan.
Berdasarkan visualisasi fakta sementara di TKP, penyidik mengidentifikasi adanya indikasi keterlibatan perbuatan fisik dari dua orang di pihak terlapor.
“Dari adegan tadi sudah terlihat adanya perbuatan dua orang. Pertama perbuatan oleh si oknum. Yang kedua oleh istrinya,” urai Kapolres.
Dalam reka adegan versi pelapor, digambarkan adanya tindakan represif berupa pukulan dan tinjuan yang mengarah ke bagian belakang tubuh korban lansia. Sementara untuk pihak perempuan (istri oknum), diperagakan tindakan dinamika fisik berupa menarik dan mencakar.
Kendati demikian, AKBP Noval menggarisbawahi bahwa hasil prarekonstruksi ini belum menjadi kesimpulan final. Seluruh temuan reka adegan masih harus dianalisis, dikorelasikan, dan disinkronkan dengan alat bukti surat, petunjuk, serta keterangan saksi ahli lainnya melalui mekanisme gelar perkara formal. Menanggapi potensi adanya laporan balik dari pihak terlapor, Kapolres menyatakan hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tetap harus disertai dengan bukti-bukti hukum yang sah.
Menutup keterangannya, AKBP Noval mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak mudah berasumsi liar sebelum ada keputusan hukum tetap.
“Di era post-truth ini, jangan gampang kita terprovokasi dan beropini tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.
Polres Padangsidimpuan memastikan penanganan perkara yang melibatkan oknum anggota Polri di satu sisi dan tokoh masyarakat di sisi lain ini akan diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan hukum seadil-adilnya.






