Menakar 66 Tahun UUPA: Transformasi Digital, Keadilan Tata Ruang, dan Komitmen Kebangsaan dari Tapanuli Selatan

Redaksi

NEWS CAKRA, TAPSEL – Momentum bersejarah kembali diperingati oleh seluruh jajaran insan agraria di tanah air melalui refleksi mendalam atas eksistensi regulasi pertanahan nasional. Segenap keluarga besar Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapanuli Selatan secara resmi menyampaikan ucapan Selamat Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026. Peringatan tahun ini menandai sebuah refleksi panjang 66 tahun berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, sebuah regulasi monumental yang menjadi konstitusi agraria tertinggi di Indonesia.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam rilis resminya pada Senin (28/9/2026), menegaskan bahwa HANTARU bukan sekadar seremoni tahunan yang dilewati tanpa makna. Lebih dari itu, hari jadi ini merupakan tonggak pengingat atas amanat luhur pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Prinsip dasar tersebut menggarisbawahi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, khususnya di wilayah Tapanuli Selatan.

Dalam perspektif hukum dan sosiologi landskap Indonesia, UUPA diakui sebagai salah satu produk hukum nasional paling progresif yang berhasil mendepak hukum agraria kolonial yang eksploitatif. Sebagai tonggak hukum masyarakat agraris, UUPA memegang peranan yang sangat krusial dalam menjamin kepastian hak atas tanah di seluruh penjuru negeri. Tanpa adanya kepastian hukum ini, stabilitas ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput akan rentan terhadap konflik horizontal maupun vertikal yang merugikan.

Menyadari dinamika zaman yang terus berkembang pesat, perayaan HANTARU 2026 mengusung visi strategis yang diaktualisasikan melalui jargon ”Transformasi Melayani Lebih Pasti”. Prinsip kehati-hatian, kecepatan, dan transparansi berbasis digital kini menjadi ruh baru dalam setiap jengkal pelayanan birokrasi pertanahan. Kantah Tapanuli Selatan berkomitmen penuh untuk mengikis habis sekat-sekat birokrasi yang rigid guna menghadirkan pelayanan publik yang jauh lebih akuntabel dan responsif.

Baca juga
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras

Lebih lanjut, implementasi dari tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti” di Tapanuli Selatan diwujudkan melalui akselerasi program-program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui transformasi digital ini, pencatatan dan sertifikasi tanah tidak lagi sekadar urusan administratif belaka. Langkah ini merupakan sebuah upaya sistematis untuk mereduksi ruang gerak mafia tanah yang kerap merugikan hak-hak ekonomi masyarakat adat dan petani lokal.

Secara intelektual, tantangan tata ruang ke depan dinilai semakin kompleks seiring dengan laju investasi dan pembangunan infrastruktur regional yang masif. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan tidak hanya fokus pada aspek legalitas hukum kepemilikan tanah semata. Lembaga ini juga menitikberatkan perhatian pada integrasi tata ruang yang berkelanjutan, di mana keseimbangan antara zonasi hijau, lahan pertanian produktif, dan kawasan industri harus dijaga demi meminimalkan degradasi lingkungan hidup.

Melalui momentum 66 tahun UUPA ini, Kepala Kantah Tapanuli Selatan mengajak seluruh elemen pemangku kepentingan mulai dari jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat luas—untuk menyatukan visi. Sinergi ini diperlukan bersama demi mewujudkan tujuan mulia dalam menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Kolaborasi lintas sektor dianggap sebagai kunci utama dalam menyelesaikan berbagai sengketa agraria secara humanis dan berkeadilan.

Sebagai penutup, optimisme besar diletakkan di pundak segenap insan ATR/BPN Kabupaten Tapanuli Selatan untuk terus menjadi garda terdepan dalam agenda reforma agraria. Dengan semangat HANTARU 2026, pembenahan internal dan peningkatan mutu pelayanan akan terus dipacu tanpa henti oleh seluruh jajaran. Kepastian hukum atas tanah pada akhirnya diharapkan mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjadi fondasi kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
(A.HRP)

Penulis: A.HRPEditor: Red