Ketua LBH Garuda Yaksa: Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah dan Kepastian Hukum dalam Kasus Narkoba Anggota Dewan Situbondo

Redaksi

Newscakra.com, SITUBONDO — Seorang praktisi hukum di Situbondo  EDY WIJOYO SH.CLO yang sekaligus ketua LBH GARUDA YAKSA memberikan tanggapan terkait kasus yang menjerat Reza, seorang anggota dewan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Kamis (1/10/2026)

Berbeda dengan narasi yang berkembang di masyarakat, praktisi hukum ini menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah tetap tegak.

“Setiap orang, tidak peduli siapa jabatannya, memiliki hak yang sama di mata hukum. Termasuk Reza. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, statusnya tetaplah seorang warga negara yang dianggap tidak bersalah. Asas praduga tak bersalah bukan sekadar kalimat, melainkan jaminan konstitusional yang wajib dihormati oleh semua pihak,” ujar praktisi hukum tersebut.

Praktisi hukum juga menjelaskan bahwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, hukum kita membedakan dengan tegas antara peran sebagai pengedar dengan pengguna. Sementara pengedar diancam pidana berat, pengguna justru diberikan jalur rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika yang terbukti hanya penyalahgunaan untuk diri sendiri, undang-undang membuka kemungkinan pengganti pidana dengan rehabilitasi. Tujuannya bukan untuk membebaskan kesalahan, melainkan memberikan kesempatan pemulihan. Namun tentu saja, proses hukum harus berjalan transparan dan semua pihak wajib tunduk pada hasil akhir pengadilan,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan pemberhentian dari jabatan anggota dewan, praktisi hukum EDY WIJOYO SH. CLO.menjelaskan bahwa ada mekanisme yang diatur secara ketat dalam UU MD3. Pemberhentian tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah, namun partai politik memiliki kewenangan internal untuk mengambil langkah-langkah sesuai aturan dan kode etik partai.

“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara, namun mari kita berikan ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif. Jangan biarkan opini publik menggantikan peran pengadilan. Keadilan yang sesungguhnya lahir dari proses yang benar, bukan dari teriakan yang paling keras,” pungkasnya. (Sony)

Baca juga
Polres Ponorogo Siagakan 600 Personel Kawal Puncak Grebeg Suro 2026 dan Larungan Telaga Ngebel