Misteri Pengelolaan Anggaran Dana Desa Pekon Sidodadi di Pertanyakan,Minim Transparansi

Redaksi

NEWS CAKRA, PRINGSEWU — Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terdiri dari 5 dusun. Yang menjadi pertanyaan besar, Bapak Ahmad, selaku RT Dusun 3, Pekon Sidodadi, telah memegang amanah sebagai RT selama kurang lebih 18 tahun dan mengalami 4 kali pergantian Kepala Pekon. Dengan pengalaman tersebut, ia mengetahui jelas siapa yang melaksanakan setiap pekerjaan di lingkungannya.

Bapak Ahmad menjelaskan secara terperinci: Anggaran Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa ternyata direalisasikan untuk pengadaan 10 unit lampu tenaga surya. Namun, pemasangan 10 lampu tersebut sebenarnya telah dilaksanakan pada masa jabatan Kepala Pekon sebelumnya, Bapak Mubarok. Akan tetapi, kegiatan yang sudah selesai itu dianggarkan kembali oleh Kepala Pekon Bowo Sulistyono pada tahun 2023, seolah-olah baru dikerjakan.

“Saya sudah menjabat RT Dusun 3 ini kurang lebih 18 tahun, sudah 4 kali pergantian Kepala Pekon, jadi saya tahu betul. Lampu tenaga surya sebanyak 10 buah itu dipasang pada zaman Kepala Pekon Mubarok. Tapi anehnya, di laporan anggaran tahun 2023, Kepala Pekon Bowo Sulistyono menganggarkan lagi untuk hal yang sama,” tegas Bapak Ahmad.

Lebih lanjut, Bapak Ahmad menegaskan: Semenjak Kepala Pekon Bowo Sulistyono menjabat, tidak ada pembangunan sama sekali di wilayahnya. Baik pembangunan drainase maupun pembangunan jalan, tidak ada satupun yang terlihat dikerjakan.

Terkait pos Penyelenggaraan Informasi Publik Desa, perlu diketahui bahwa secara rata-rata di seluruh Kabupaten Pringsewu, realisasi kegiatan ini hanya berupa pembuatan 1 lembar poster atau baliho informasi APBDes ukuran 2×3 meter per tahun. Harga wajar untuk satu buah poster/baliho ukuran tersebut berkisar jauh di bawah angka ratusan juta rupiah yang tercatat di anggaran Pekon Sidodadi.

Menganggarkan kembali pekerjaan yang sudah selesai pada periode sebelumnya tanpa penjelasan yang sah dapat menimbulkan dugaan kuat bahwa anggaran tersebut berpotensi fiktif. Sesuai prinsip pengelolaan keuangan desa, setiap pengeluaran harus benar-benar ada kegiatannya, belum pernah dibiayai sebelumnya, dan didukung bukti yang sah. Jika barang atau pekerjaan sudah ada dan dibayarkan pada periode lalu, maka penganggaran ulang tanpa kegiatan baru dapat dikategorikan sebagai indikasi dugaan fiktif.

Mengingat total ratusan juta rupiah telah direalisasikan berulang kali setiap tahun untuk pos pembangunan dan rehabilitasi jalan serta drainase di 5 dusun yang ada di Pekon Sidodadi, namun warga setempat menegaskan tidak ada pembangunan baru yang terlihat selama Bapak Bowo Sulistyono menjabat, maka anggaran pembangunan drainase dan jalan desa di Pekon Sidodadi dinilai sangat layak dan perlu diperiksa secara menyeluruh, dicek satu per satu setiap kegiatan, lokasi, fisik pekerjaan di masing-masing dusun, serta dokumen pendukungnya. Pemeriksaan mendalam diperlukan untuk memastikan apakah setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar terwujud dalam bentuk fisik yang dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat di seluruh dusun.

Berupaya mengonfirmasi hal-hal di atas secara langsung kepada Bapak Bowo Sulistyono. Namun sangat disayangkan, nomor telepon yang terdaftar sudah tidak aktif, sehingga hingga saat ini belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diterima.

RINCIAN LENGKAP ANGGARAN DANA DESA PEKON SIDODADI

TAHUN 2022

●  Penyelenggaraan Informasi Publik Desa  Rp 50.000.000
-●Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 24.000.000
● Sama pos, muncul 2 kali, total: Rp 74.000.000
● Padahal rata-rata di Pringsewu: cukup 1 baliho ukuran 2×3 meter per tahun dengan biaya wajar jauh di bawah ini
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 2.846.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 3.996.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 48.722.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 45.586.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 15.248.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 60.151.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 15.718.500
– Pos jalan muncul 7 kali, total: Rp 192.267.500

Baca juga
Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

TAHUN 2023

● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 24.000.000
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 1.200.000
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 27.600.000
→ Muncul 3 kali, total: Rp 52.800.000
→ Padahal rata-rata di Pringsewu: cukup 1 baliho ukuran 2×3 meter per tahun
● Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa — Rp 56.250.000 → direalisasikan untuk 10 lampu tenaga surya yang sudah dipasang masa Kepala Pekon Mubarok, dianggarkan kembali oleh Kepala Pekon Bowo Sulistyono
● Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa — Rp 10.300.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 91.728.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 46.978.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 20.346.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 46.145.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 49.173.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 21.281.000
→ Pos jalan muncul 6 kali + pemeliharaan, total: Rp 285.951.000

TAHUN 2024

● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 11.000.000
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 1.200.000
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 24.000.000
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 60.000.000
→ Muncul 4 kali, total: Rp 96.200.000 — angka tertinggi!
→ Padahal rata-rata di Pringsewu: cukup 1 baliho ukuran 2×3 meter per tahun
● Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa — Rp 4.004.420
● Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa — Rp 1.000.000
→ Pos ini muncul 2 kali, total: Rp 5.004.420
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 4.940.500
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 38.562.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 29.516.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 44.772.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 35.270.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 4.136.500
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 20.720.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 25.672.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 105.152.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 21.149.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 76.913.000
→ Pos jalan muncul 11 kali, total: Rp 406.805.000

TAHUN 2025

● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 24.000.000
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 600.000
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 21.000.000
→ Muncul 3 kali, total: Rp 45.600.000
→ Padahal rata-rata di Pringsewu: cukup 1 baliho ukuran 2×3 meter per tahun
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa Rp 56.448.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa Rp 4.568.500
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa Rp 45.392.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa Rp 5.315.500
Pos jalan muncul 4 kali, total: Rp 111.724.000

Baca juga
UMKM Binaan Polres Gresik Olah Limbah Pertanian Tembus Pasar Mancanegara

TAHUN 2026

● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp 10.200.000
Padahal rata-rata di Pringsewu: cukup 1 baliho ukuran 2×3 meter per tahun

Mengapa anggaran Rambu-rambu Jalan Desa dialihkan untuk 10 lampu tenaga surya, padahal itu kegiatan berbeda dan lampu tersebut sudah dipasang pada masa Kepala Pekon Mubarok, lalu dianggarkan kembali oleh Kepala Pekon Bowo Sulistyono pada tahun 2023? Hal ini berpotensi menjadi dugaan fiktif karena anggaran dikeluarkan untuk sesuatu yang sebenarnya sudah selesai dan tidak ada kegiatan baru.

Mengapa pos Penyelenggaraan Informasi Publik Desa muncul berulang setiap tahun dengan total ratusan juta rupiah, padahal rata-rata di seluruh Kabupaten Pringsewu kegiatan ini hanya berupa 1 baliho ukuran 2×3 meter per tahun dengan biaya wajar yang jauh lebih rendah?

Mengapa pos Pembangunan Prasarana Jalan Desa dan Drainase muncul berkali-kali — 7 kali di 2022, 6 kali di 2023, 11 kali di 2024, 4 kali di 2025 dengan nilai berbeda? Apakah jalan dan drainase dibangun berulang di tempat yang sama di masing-masing dari 5 dusun yang ada?

Total anggaran jalan dan drainase mencapai lebih dari Rp 996 juta dalam kurung 4 tahun di 5 dusun Pekon Sidodadi, namun Bapak Ahmad yang sudah menjabat RT Dusun 3 selama 18 tahun menegaskan: tidak ada pembangunan jalan maupun drainase baru semenjak Bowo Sulistyono menjabat. Ke mana perginya uang tersebut? Anggaran ini layak diperiksa menyeluruh ke setiap dusun, dicek satu per satu setiap fisik pekerjaan dan dokumennya.

Upaya konfirmasi langsung belum dapat dilakukan karena nomor telepon Kepala Pekon Bowo Sulistyono sudah tidak aktif. Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dan terbuka terkait seluruh anggaran di atas.

DASAR HUKUM:

■ Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2026 tentang Tindak Pidana Korupsi Mengeluarkan anggaran untuk pekerjaan yang sudah ada/sudah selesai, mengalihkan anggaran tanpa dasar sah, atau memecah pos agar tidak diperiksa, sehingga merugikan keuangan negara/daerah, dapat dipidana;
■ Pasal 3 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2026 tentang Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan kewenangan untuk mencatatkan ulang pekerjaan lama sebagai baru, memecah anggaran, atau mengalihkan dana demi keuntungan pribadi/orang lain, dipidana;
■ Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pengelolaan keuangan desa wajib sesuai rencana dan kenyataan, tidak boleh mencatatkan hal yang tidak benar-benar terjadi;
■ Pasal 113 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Masyarakat berhak memeriksa dan mempertanyakan setiap laporan realisasi anggaran yang dipublikasikan.

Warga meminta pihak berwenang segera memeriksa hal ini secara menyeluruh ke seluruh 5 dusun yang ada di Pekon Sidodadi. Uang rakyat tidak boleh dicatat berulang, dipecah-pecah, maupun dialihkan tanpa kejelasan. Pemeriksaan satu per satu setiap kegiatan fisik dan dokumen pendukungnya sangat diperlukan untuk memastikan kebenaran dan transparansi penggunaan anggaran Dana Desa.

Penulis: Zainal Editor: Red