LBH CAKRA SITUBONDO : PROYEK SILUMAN DI RA/MI MIFTAHUL ULUM POKAAN ,TANPA PAPAN INFORMASI, KEPSEK ALERGI LSM DAN MEDIA

Redaksi

NEWS CAKRA, SITUBONDO – Proyek pembangunan ruang kelas di RA/MI Miftahul Ulum, Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari sejumlah LSM dan awak media. Proyek tersebut dinilai sebagai proyek siluman karena tidak jelas asal-usul anggaran dan besaran dananya.

Pasalnya, saat sejumlah LSM dan awak media turun langsung ke lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek sama sekali. Tidak ada kejelasan apakah proyek tersebut bersumber dari APBN, APBD, atau sumber dana lainnya, serta berapa nilai anggarannya. Hal ini memunculkan kecurigaan publik akan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran.

Upaya konfirmasi yang dilakukan LSM dan media kepada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab kegiatan juga tidak membuahkan hasil. Kepala sekolah justru terkesan menghindar, seolah ada yang disembunyikan dan alergi terhadap kehadiran LSM dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LBH Cakra DPC Situbondo, Nofika Syaiful Rahman (Opek). Menurut Opek, setiap kegiatan proyek yang menggunakan uang negara wajib menyertakan papan informasi yang jelas di lokasi kegiatan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Segala bentuk kegiatan proyek harus disertakan papan informasi yang jelas di lokasi. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” tegas Opek.

Opek menambahkan, ketiadaan papan informasi tersebut wajar jika mengundang kecurigaan masyarakat. Sementara sikap kepala sekolah yang selalu menghindar saat dimintai keterangan semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.

“Sebenarnya masyarakat dan teman-teman LSM berhak menghentikan pekerjaan tersebut jika tidak ada penanggung jawab yang jelas. Proyek tanpa papan nama adalah pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Baca juga
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Untuk itu, Opek mendesak agar pihak-pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami mendesak instansi terkait segera turun ke lapangan agar publik tidak merasa kebingungan dan agar pengelolaan dana pendidikan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan sampai dunia pendidikan di Situbondo dicederai oleh proyek-proyek yang tidak jelas seperti ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala RA/MI Miftahul Ulum Desa Pokaan belum berhasil dimintai keterangan resmi.

Penulis: Red