Polisi Temukan 26 Batang Tanaman Ganja di Rumah Kontrakan Situbondo, Buronan Polres Jember Ditangkap

Redaksi

newscakra.com, SITUBONDO — Sebuah rumah kontrakan di Perumahan Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo mendadak gempar. Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik budidaya narkotika jenis ganja dan menemukan sebanyak 26 batang tanaman ganja yang dibudidayakan di dalam salah satu kamar rumah tersebut. Tanaman haram itu diperkirakan telah berusia sekitar dua bulan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari perburuan terhadap JH (49), seorang pria yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Jember terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran ganja kering.

Kanit Reskrim Polsek Panji, Aiptu Alif, membenarkan adanya penangkapan dan penemuan barang bukti tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak Polsek Panji sifatnya mendampingi tim dari Satresnarkoba Polres Jember saat melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.

“Tersangka JH beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada petugas dari Polres Jember untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” terang Aiptu Alif.

Sementara itu, Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo, Rahmad Hartadi menegaskan kasus ini segera diusut tuntas dan pihak kepolisian harus profesional menangani kasus narkotika kelas 1 ini.

“Kami berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini, kami khawatir di Kabupaten Situbondo masih banyak pembudidaya tanaman ganja yang merusak generasi bangsa,” ujarnya. (Sony)

Baca juga
Dugaan Penjualan Aset Sapi BUMDes Pekon Datar Lebuay, LSM BNKI Tempuh Jalur Hukum