APARATUR PEKON BLITAREJO: “SAYA SIAP DIPECAT JIKA INFORMASI SAYA TIDAK BENAR”

Redaksi

NEWS CAKRA, PRINGSEWU – Pernyataan tegas dilontarkan salah satu Aparatur Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ia mengaku siap dipecat oleh Kepala Pekon (Kakon) jika keterangan yang diberikannya tidak benar.

Jika Saya Memberikan Informasi Yang Tidak Benar” diungkapkan aparatur tersebut kepada wartawan, Selasa (03/11/2026). Ia meminta namanya tidak dipublikasikan.

“Bahkan dirinya mengulangi pernyataannya. Ini bukan omong kosong,” kata aparatur tersebut. Ia menegaskan sekali lagi siap dipecat sebagai aparatur Pekon Blitarejo jika keterangannya tidak benar atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Walaupun kebohongan lari secepat kilat, suatu saat kebenaran lah yang akan menang,” tegasnya.

Hal senada ditegaskan seorang pemuda setempat yang cukup dikenal di Pekon Blitarejo. Ia mengaku mengetahui adanya dugaan mark-up Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2025 yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Blitarejo.

“Gak ada masalah apa yang ditulis sebelumnya. Kami berempat siap dimintai keterangan oleh pihak berwenang jika diperlukan, tapi bukan dipertemukan dengan Kakon yang bersangkutan,” tegas pemuda tersebut, Selasa (03/11/2026).

Sementara itu, dua tokoh masyarakat yang juga meminta namanya dirahasiakan memberikan keterangan yang sama kepada wartawan. Bahkan, jika diperlukan, mereka siap mempertemukan wartawan dengan masyarakat lainnya yang siap memberikan keterangan serupa.

Sebelumnya, pada Senin (02/11/2026), Prayitno, Kakon Blitarejo mengundang 40 orang warga yang terkait dengan realisasi DD tersebut untuk melakukan klarifikasi terbuka.

Namun, keempat warga yang menjadi narasumber mengaku tidak gentar.

“Silakan saja, mau klarifikasi terbuka dan mengundang warga sebanyak 40 orang kami tidak gentar,” tegas keempat warga tersebut.

Sementara itu, wartawan mempertanyakan kepada Kakon Blitarejo terkait beberapa item realisasi Dana Desa, yakni:

1. Pembuatan kelompok perikanan/bantuan bibit ikan/pakan Tahun Anggaran 2022. Berapa jumlah kelompok perikanan dan berapa bibit ikan serta pakan yang diberikan ke kelompok?
2. Penyuluhan/sosialisasi bahaya narkoba Tahun Anggaran 2023. Dilaksanakan di mana, siapa tutornya, berapa jumlah peserta, berapa hari kegiatan dan berapa uang saku untuk peserta?
3. Bantuan insentif keagamaan Tahun Anggaran 2025. Bantuan tersebut diberikan kepada siapa penerimanya?

Baca juga
Polres Bengkulu Utara Matangkan Kesiapan Keamanan Jelang Bulan Suci Ramadan Melalui Apel Siaga Kamtibmas

Namun, jawaban yang didapat dari Prayitno, Kakon Blitarejo via WhatsApp yang dikirim Minggu (01/11/2026) justru meminta agar keempat narasumber dipertemukan dengannya.

“Dan yang ngundang sampean ke Blitarejo juga boleh diajak juga. Biar clear. Dan ajak sumber berita masyarakat Pekon Blitarejo. Biar ada keterbukaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Penulis: Kaperwil LampungEditor: Red