NEWS CAKRA, ARGA MAKMUR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di pelataran ruang Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, Senin (2/11/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 10.20 WIB tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Muhamad Azhara, S.H. Acara ini turut dihadiri oleh Kasat Tahti Polres Bengkulu Utara Iptu Aguslim, S.H., PS. Kasubsi Opsnal Siwas Polres Bengkulu Utara Aiptu Anjas Wahyudi, S.H., Kasubsie Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Bengkulu Utara Haris G.T Sitorus, S.H., Panitera PN Arga Makmur Asep Riyanto, S.H., serta perwakilan awak media Kabupaten Bengkulu Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara tindak pidana narkotika dengan dua tersangka berbeda:
1 . Tersangka N Bin YS
Dasar Hukum: Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejari Bengkulu Utara Nomor B-3446/L.7.12/Enz.1/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.
• Barang Bukti: 4 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,28 gram.
2 . Tersangka IYS Bin S
Dasar Hukum: Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejari Bengkulu Utara Nomor B-3447/L.7.12/Enz.1/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.
• Barang Bukti: 4 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,22 gram.
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu-sabu dari kedua perkara yang dimusnahkan mencapai berat bersih 0,50 gram. Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta disaksikan langsung oleh unsur instansi terkait.
Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti sitaan.
Aparat penegak hukum berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera (deterrence effect) kepada masyarakat luas serta menekan angka kriminalitas narkotika di Kabupaten Bengkulu Utara.






