NEWS CAKRA, PROBOLINGGO – Dugaan sikap tidak profesional oknum penyidik Polres Probolinggo menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia yang mendampingi korban dugaan pencabulan asal Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Peristiwa tersebut bermula saat korban bersama orang tuanya mendatangi Mapolres Probolinggo pada Sabtu (19/9/2026) untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya. Dalam proses pelaporan itu, korban didampingi Advokat LBH Justisia Arunakara Indonesia, Suta, serta Sekretaris Jenderal LBH Justisia Arunakara Indonesia, Ahmad Hilmiddin.
Menurut keterangan LBH, proses pelaporan awal berjalan sebagaimana mestinya. Namun persoalan muncul setelah korban dan keluarga menjalani pemeriksaan di Gedung Reskrim Polres Probolinggo.
Advokat Suta mengungkapkan bahwa dirinya meminta dokumentasi berupa foto Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada keluarga korban sebagai arsip pendampingan hukum. Akan tetapi, pihak keluarga disebut tidak berani mengirimkan dokumen tersebut setelah mendapat informasi bahwa STTL tidak boleh difoto maupun dibagikan kepada pihak lain.
Tidak hanya itu, LBH juga menerima informasi dari keluarga korban terkait dugaan ucapan seorang penyidik yang dinilai menyinggung profesi advokat dan wartawan.
«”Sampean banyak uangnya kok didampingi pengacara sama wartawan, habis-habisan nanti sampean, Bu.”»
Kalimat tersebut, menurut Suta, disampaikan kepada orang tua korban saat proses penanganan laporan berlangsung.
Pernyataan itu memicu tanda tanya besar dari pihak LBH. Sebab, pendampingan yang diberikan kepada korban dilakukan secara cuma-cuma sebagai bagian dari bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Kami mendampingi korban ini tanpa memungut biaya sepeser pun. Justru karena kondisi ekonominya yang terbatas, kami hadir untuk memastikan hak-hak hukumnya terlindungi. Kalau benar ada ucapan seperti itu, tentu sangat kami sesalkan,” tegas Suta.
Menurutnya, ucapan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi advokat, lembaga bantuan hukum, maupun wartawan yang menjalankan fungsi pendampingan dan kontrol sosial.
LBH Justisia Arunakara Indonesia menilai, apabila dugaan pernyataan tersebut benar disampaikan oleh aparat penegak hukum, maka hal itu tidak hanya berpotensi melukai perasaan korban dan keluarga, tetapi juga dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang hendak mencari pendampingan hukum.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai alasan keluarga korban menjadi takut untuk membagikan foto STTL kepada pendamping hukumnya sendiri. Padahal, dokumen tersebut lazim digunakan sebagai bukti bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian.
Menanggapi persoalan tersebut, Kanit Pidum Polres Probolinggo, Wahyudi, menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada anggota yang disebut dalam laporan LBH.
“Nanti saya tanyakan dulu kepada yang bersangkutan, apa benar dia ngomong seperti itu. Kalau benar, saya juga akan mengingatkan lagi agar tidak diulangi. Nanti saya kabari lagi,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi.
Pernyataan Kanit Pidum tersebut menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya. Publik kini menunggu hasil klarifikasi internal Polres Probolinggo guna memastikan apakah dugaan ucapan tersebut benar terjadi atau tidak.
Sebagai institusi yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan perlindungan masyarakat, setiap anggota kepolisian dituntut menjaga profesionalisme, etika komunikasi, serta memberikan rasa aman kepada korban yang mencari keadilan. Karena itu, klarifikasi dan keterbukaan atas persoalan ini dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil klarifikasi terhadap oknum penyidik yang disebut dalam aduan tersebut masih belum disampaikan kepada pihak LBH maupun media.






