Dua Sopir Truk Jadi Korban Penyalahgunaan Barcode Solar, Divisi Hukum Madas Probolinggo Penuhi Panggilan Polresta

Redaksi

NEWS CAKRA, ​PROBOLINGGO — Tim Divisi Hukum Ormas Madas DPC Kabupaten Probolinggo mendatangi Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 54.672.06 Ketapang, Senin (5/10/2026).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang dilayangkan pekan lalu dengan korban dua orang sopir truk.
​Perwakilan Divisi Hukum DPC Madas Kabupaten Probolinggo, Noval Yulianto, membenarkan kehadiran pihaknya untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Unit Pidana Tertentu (Pidter).

​”Seminggu yang lalu kami melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan barcode BBM jenis solar yang merugikan dua sopir truk di SPBU Ketapang. Hari ini kami dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan,” ujar Noval kepada awak media.

​Noval menegaskan, jika hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut mengancam pelanggar dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Pihaknya mendesak penyidik Polres Probolinggo Kota untuk bergerak cepat dan tegas, termasuk menyita rekaman CCTV di area SPBU Ketapang demi mempercepat penetapan tersangka. Meski demikian, Noval tetap menyampaikan apresiasinya atas penanganan perkara tersebut.

​”Kami mengapresiasi kinerja Polres Probolinggo Kota yang merespons cepat laporan dugaan penyalahgunaan barcode solar subsidi ini,” tambahnya.

​Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipidter Polres Probolinggo Kota, Ipda Risdianto, S.H., membenarkan adanya pengambilan keterangan terhadap pihak pelapor.

​”Pelapor sudah kami minta keterangan. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami indikasi penyalahgunaan barcode solar subsidi di SPBU Ketapang,” tegas Risdianto.

Baca juga
Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ajukan Pembuatan Sertifikat ke ATR/BPN Pesawaran
Penulis: ImronEditor: Red