Dugaan Komersialisasi Seragam SMABA, LSM Penjara: ‘Jangan Jadikan Sekolah Ajang Bisnis!’

Redaksi

SITUBONDO, Newscakra.com – Dugaan komersialisasi seragam bagi peserta didik baru di SMA Negeri 1 Asembagus (SMABA), Kabupaten Situbondo, memantik sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia mendesak adanya audit menyeluruh dan transparansi terkait paket seragam yang dipatok mencapai Rp3.152.575 per siswa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, paket berbiaya fantastis tersebut mencakup seragam putih abu-abu, Pramuka, olahraga, almamater, atribut, hingga dua stel batik khas (Situbondo dan SMABA). Nilai ini dinilai sangat membebani wali murid di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.

Ketua LSM PENJARA Indonesia, Mukhsin Al Fajar Atau Yang Akrab Disapa Fajar Gondrong menegaskan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data mendalam terkait mekanisme pengadaan ini. Ia menyoroti potensi pelanggaran terhadap Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Pasal 12 & 13 Permendikbudristek No. 50/2022: Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua secara mandiri. Sekolah, Pemda, maupun masyarakat dilarang keras mewajibkan atau membebankan pembelian seragam baru pada penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas.

“Kami mencium adanya indikasi pemaksaan berselubung. Publik dan orang tua berhak tahu rincian harga per item, siapa vendornya, dan apa dasar penentuan tarif di atas 3 juta rupiah tersebut. Transparansi adalah harga mati,” tegas Fajar, Kamis (2/7/2026).

LSM PENJARA Indonesia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat segera melakukan audit administratif dan evaluasi lapangan. Langkah tegas ini diperlukan untuk memastikan institusi pendidikan tidak dijadikan ajang bisnis yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak menghakimi, tapi kami menuntut kepatuhan hukum. Jika prosesnya bersih, sekolah harusnya tidak perlu bersembunyi dan segera membuka ruang klarifikasi agar tidak memicu spekulasi liar,” tambah Mukhsin.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 1 Asembagus maupun pihak terkait belum memberikan respons. Upaya konfirmasi yang dikirimkan media melalui pesan instan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban.

Baca juga
Jaksa Eksekutor Bergerak, Eks Dirut BPRS Tanggamus Resmi Dijebloskan Ke Lapas

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas polemik ini.

Penulis: RedEditor: Red