Newscakra.com – Pada 27 Agustus 2026, Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama resmi dibuka di kompleks Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas—pesantren yang didirikan oleh Kiai Wahab Chasbullah. Di forum itulah kepengurusan PBNU mandataris Muktamar Ke-34 Lampung akan menyerahkan kembali mandat yang dipercayakan kepada mereka, untuk kemudian digantikan oleh kepengurusan yang baru.
Sebagaimana lazimnya proses serah terima di lingkungan kita, ada satu adat yang nyaris tak pernah dilanggar: siapa pun yang mengakhiri masa khidmah akan disebut kebaikannya, sementara sisanya disimpan rapat-rapat. Husnuzhan, kata orang. Sungkan, kata yang lebih jujur.
Saya warga NU. Saya kiai kampung. Saya dibesarkan dalam adat itu dan saya amat menghormatinya.
Namun tahun ini, adat tersebut tidak bisa saya jalankan. Di ruang sidang Muktamar, kita tidak sekadar diminta mengenang, tetapi dituntut untuk memutuskan. Ada dokumen bernama Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di atas meja. Palu yang diketuk di atasnya bukanlah ucapan terima kasih, melainkan pernyataan resmi jam’iyah bahwa kepengurusan ini telah berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan segala hormat dan ta’zhim kepada para masyayikh, hal itu tidak bisa saya benarkan.
Tontonan yang Tidak Pernah Kami Minta
Sepanjang akhir tahun 2025, warga NU disuguhi tontonan yang tak pernah mereka bayangkan seumur hidup: para pengurus besar mereka saling memberhentikan di depan umum.
Surat pemberhentian Ketua Umum ditandatangani oleh jajaran Syuriyah. Dari arah sebaliknya, Sekretaris Jenderal balik diberhentikan. Dua kubu, dua klaim keabsahan, dan dua rombongan juru bicara sama-sama fasih mengutip Anggaran Dasar. Semuanya berlangsung terbuka—di layar televisi, kanal YouTube, hingga grup WhatsApp ranting di pelosok yang sinyalnya harus dicari di halaman belakang.
Di kampung saya, ibu-ibu Muslimat yang biasanya berdebat soal jadwal khataman dan urunan konsumsi tiba-tiba berdebat soal kuorum rapat harian Syuriyah. Anak-anak muda Ansor yang mestinya belajar mengurus koperasi dan bank sampah malah sibuk menghafal nama-nama hotel di Jakarta tempat rapat digelar. Itu bukan pendidikan berorganisasi; itu penularan penyakit.
Saya tidak hendak menakar siapa yang benar dan siapa yang salah dalam perkara tersebut. Para kiai sepuh di Ploso, Lirboyo, dan Tebuireng telah menempuh jalan islah, dan alhamdulillah muktamar ini akhirnya bisa digelar. Saya hanya mencatat satu hal yang sangat sederhana: tidak ada satu pun warga NU di kampung saya yang meminta pertunjukan itu. Tidak ada satu pun yang diajak bermusyawarah sebelum namanya ikut terseret.
Maka izinkan saya bertanya—sungguh-sungguh bertanya, bukan menyudutkan—dan saya akan menjadi orang pertama yang mencabut pertanyaan ini bila jawabannya benar-benar ada:
Sebutkan satu kampus yang dibangun oleh PBNU mandataris Muktamar Lampung. Satu saja. Sebutkan satu rumah sakit yang benar-benar berdiri karenanya. Satu saja. Bukan yang sekadar diresmikan, di-MoU-kan, atau muncul dalam siaran pers lengkap dengan foto gunting pita. Melainkan yang benar-benar berdiri: memiliki sertifikat tanah, ada dosen yang digaji, dan memiliki dokter jaga pada pukul dua dini hari ketika ada warga kampung mengantar istrinya yang hendak melahirkan.
Saya menanyakan ini bukan karena gemar berhitung, melainkan karena NU didirikan oleh orang-orang yang gemar membangun. Kiai Wahab mendirikan Nahdlatul Wathan sebelum ikut mendirikan Nahdlatul Ulama. Kiai Hasyim mendirikan Tebuireng, dan Kiai Bisri mendirikan Denanyar. Mereka membangun terlebih dahulu baru berorganisasi—bukan berorganisasi lima tahun lalu kebingungan menentukan apa yang hendak dilaporkan.
Sejauh yang saya baca dalam sejarah, mereka tidak pernah menghabiskan waktu hanya untuk memperdebatkan siapa yang berhak menandatangani surat.
Hal yang paling terasa di daerah sebetulnya bukanlah sengketa di pusat, melainkan cara pusat memperlakukan daerah.
Sepanjang masa khidmah ini, tidak sedikit pengurus wilayah dan cabang yang merasa didudukkan bukan sebagai saudara, melainkan sebagai bawahan yang sewaktu-waktu bisa diganti. Sejumlah Ketua PWNU diberhentikan. Pencopotan pengurus di daerah menjadi berita berulang hingga warga berhenti terkejut. Kata “caretaker” dan frasa “pembekuan SK” berpindah fungsi: dari istilah administratif di buku pedoman menjadi kalimat yang beredar dalam rapat-rapat dengan nada yang diartikan sama oleh semua orang.
Padahal, NU bukanlah perseroan yang memiliki kantor pusat dan kantor cabang. NU adalah jaringan kekerabatan. Yang mengikat PCNU Situbondo dengan Gedung PBNU di Kramat Raya bukanlah struktur, melainkan sanad, silaturahmi, dan kepercayaan. Ketiganya tidak pernah bisa diterbitkan lewat Surat Keputusan (SK)—sehingga tidak akan pernah bisa dipulihkan lewat pembekuannya.
Sebuah cabang yang SK-nya dibekukan akan tetap menggelar tahlil pada malam Jumat. Yang hilang bukanlah kegiatannya, melainkan rasa bahwa mereka adalah bagian dari sesuatu yang lebih besar.
Kasus Hukum yang Melekat pada Nama NU
Bagian ini terasa paling berat untuk saya tulis, dan saya menulisnya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Bendahara Umum yang dipilih pada Muktamar Lampung, Mardani H. Maming, berakhir sebagai terpidana dalam perkara izin usaha pertambangan. Mahkamah Agung sempat memperberat hukumannya menjadi 12 tahun, lalu pada tahun 2024 mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan tetap menyatakannya bersalah dan menjatuhkan pidana 10 tahun. Sejumlah guru besar hukum menilai perkara itu bermasalah, dan saya tentu bukan orang yang berhak menghakimi majelis. Namun satu hal tidak bisa dihapus: jabatan itu adalah hasil muktamar, dan di setiap pemberitaan, namanya selalu berdampingan dengan nama NU.
Perkara kedua terasa lebih menyakitkan karena menyangkut ibadah. Dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas—tokoh yang selama ini lekat dengan NU—sebagai tersangka pada Januari 2026, lalu menahannya pada Maret 2026. BPK menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. Statusnya adalah tersangka dan belum terbukti bersalah hingga pengadilan memutuskannya.
Namun warga NU di kampung tidak membaca berita dengan kacamata hukum acara. Mereka membacanya sambil menyeduh kopi, dan yang tertinggal di kepala hanyalah satu rangkaian kata: kuota haji, uang ratusan miliar, orang NU. Marwah tidak runtuh oleh vonis hakim; marwah runtuh oleh judul berita.
Saya tidak sedang menuduh siapa pun. Saya sedang mencatat kerusakan yang terjadi.
Seratus Juta Orang yang Tidak Memiliki Juru Bicara
Di balik semua perdebatan itu, ada lebih dari seratus juta orang yang namanya selalu disebut dalam pidato, tetapi hampir tak pernah hadir dalam pengambilan keputusan.
Mereka adalah petani yang menunggu hujan turun tepat waktu; buruh yang menunggu upah cair sebelum tanggal sepuluh; nelayan yang menunggu angin teduh; serta guru madrasah yang digaji dari kotak amal dan tetap datang mengajar meski honornya terlambat tiga bulan. Mereka adalah pekerja serabutan yang tidak memiliki satu pun nama dalam struktur mana pun, tetapi setia memasang bendera NU di depan rumahnya setiap Hari Santri.
Mereka tidak pernah menuntut kampus maupun rumah sakit. Mereka hanya ingin merasa diayomi—merasa bahwa di Jakarta ada orang yang ingat bahwa mereka ada.
Sepanjang lima tahun terakhir, energi organisasi habis untuk perselisihan antarpengurus, kalkulasi politik menjelang dan sesudah pemilu, urusan dapur program Makan Bergizi Gratis, serta upaya membersihkan nama dari perkara hukum. Yang tersisa untuk mereka hanyalah doa di penutup sambutan dan foto bersama saat musim kampanye.
Padahal, seluruh susunan pengurus—dari Rais Aam hingga tingkat Ranting—ada karena keberadaan mereka, bukan sebaliknya. Struktur adalah pelayan jamaah, bukan majikannya.
Mestinya
• Mestinya NU rukun.
• Mestinya NU bersaudara.
• Mestinya NU saling mengasihi.
• Mestinya NU saling menaungi.
• Mestinya NU saling melindungi.
Itu bukanlah cita-cita muluk. Itu adalah perilaku paling dasar dalam persaudaraan—hal yang di kampung kami diajarkan kepada anak-anak jauh sebelum mereka bisa membaca.
Di situlah letak ironi terbesarnya: kepengurusan ini sangat fasih berbicara tentang perdamaian dunia, dialog antaragama, hingga peradaban global—tetapi gagal mendamaikan lantai delapan Gedung PBNU dengan lantai di bawahnya.
Karena Itu: GERBANG TOLL PBNU
Saya, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, warga NU dan kiai kampung, menyerukan:
GERBANG TOLL PBNU (Gerakan Bareng Tolak LPJ PBNU)
Menolak LPJ bukanlah bentuk permusuhan. Menolak LPJ adalah sikap menolak menandatangani keterangan yang isinya tidak sesuai dengan keadaan. Langkah ini justru merupakan bentuk penghormatan tertinggi kepada Muktamar: sebuah pengakuan bahwa forum ini bukanlah tempat basa-basi, melainkan mahkamah tertinggi jam’iyah.
Di NU, menolak Laporan Pertanggungjawaban adalah hak konstitusional muktamirin. Hak itu tercantum dalam tata tertib, bukan dalam manifesto pemberontakan. Yang justru menyalahi adat adalah sebaliknya: mengetuk palu “diterima” karena rasa sungkan, lalu pulang membawa luka yang sama ke muktamar berikutnya, dan berikutnya lagi.
Kepada para muktamirin dari Sabang sampai Merauke: kalian datang ke Tambakberas membawa mandat dari cabang dan wilayah, bukan membawa titipan siapa pun. Lima menit keberanian di ruang sidang jauh lebih berharga daripada lima tahun keluhan di grup WhatsApp.
Kepada para pengurus yang pekan ini mengakhiri masa khidmah, saya ucapkan terima kasih atas setiap niat baik yang pernah ada dan setiap kerja yang benar-benar nyata. Semoga dicatat sebagai amal. Namun, ucapan terima kasih bukanlah tanda tangan setuju, dan rasa sungkan bukanlah bentuk pertanggungjawaban.
Yang berakhir pekan ini hanyalah sebuah masa kepengurusan, sedangkan NU tidak ikut berakhir. Tugas kita bersama sebagai pemilik sah jam’iyah ini adalah memastikan mandat berikutnya tidak diserahkan kembali kepada cara kerja yang sama.
Salam Amar Makruf Nahi Munkar.
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy Warga NU, Kiai Kampung Dzurriyah Sayyid Ali Murtadho






