NEWS CAKRA, GRESIK – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura melalui ketuanya, Junaidi, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan Lokakarya Sinkronisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Dana Desa untuk Mendukung Program Prioritas Nasional, Daerah, dan Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Kejaksaan Negeri Gresik di Pulau Bawean, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang melibatkan unsur pemerintahan desa di Kecamatan Sangkapura dan Tambak tersebut diharapkan menjadi sarana pembinaan, edukasi, sekaligus ruang diskusi mengenai tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, Junaidi menyayangkan pelaksanaan kegiatan yang tidak memberikan ruang tanya jawab kepada peserta.
Bahkan, ketika Ketua BPD Desa Kotakusuma hendak menyampaikan pertanyaan atau tanggapan, kesempatan tersebut tidak dapat dilanjutkan dengan alasan keterbatasan waktu karena sudah memasuki waktu salat Jumat.
Junaidi menilai kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara.
“Kalau kegiatan lokakarya membahas tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan Dana Desa, tetapi peserta tidak diberikan kesempatan untuk bertanya, lalu di mana ruang diskusinya? Jangan sampai kegiatan seperti ini hanya menjadi agenda seremonial tanpa memberikan ruang bagi pemerintah desa dan BPD untuk menyampaikan persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Junaidi.
Menurutnya, kehadiran Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri Gresik di Pulau Bawean seharusnya menjadi kesempatan penting bagi kepala desa, sekretaris desa, maupun BPD untuk berkonsultasi langsung mengenai persoalan administrasi, pelaksanaan pembangunan, transparansi anggaran, hingga pertanggungjawaban Dana Desa.
“Saya tidak mempermasalahkan waktu salat Jumat. Tapi penyelenggara seharusnya mampu mengatur jadwal kegiatan dengan baik agar sesi materi dan tanya jawab dapat terlaksana maksimal. Jangan menjadikan keterbatasan waktu sebagai alasan sehingga suara peserta tidak mendapatkan ruang. Kalau waktu terbatas, seharusnya jadwal disusun lebih matang, bahkan bisa dijadwalkan forum diskusi lanjutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Junaidi meminta Dinas PMD Kabupaten Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik mengevaluasi pelaksanaan lokakarya, khususnya pembinaan pemerintahan desa di Kecamatan Sangkapura dan Tambak.
Menurut GMBI, sinkronisasi tata kelola pemerintahan desa harus diwujudkan melalui komunikasi dua arah. Pemerintah desa dan BPD bukan hanya menjadi pendengar, melainkan harus diberi kesempatan menyampaikan persoalan dan meminta penjelasan langsung kepada narasumber.
“Uang negara yang dikelola melalui Dana Desa harus benar-benar dijaga. Transparansi, keterbukaan informasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban harus menjadi perhatian bersama. Jangan hanya mengajarkan bagaimana mengelola Dana Desa, tetapi juga harus berani membuka ruang diskusi ketika ada peserta yang ingin mempertanyakan persoalan di lapangan,” tegas Junaidi.
LSM GMBI KSM Sangkapura berharap Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri Gresik dapat memberikan klarifikasi terkait tidak terlaksananya sesi tanya jawab serta membuka kesempatan dialog lanjutan bagi unsur pemerintahan desa dan BPD di Pulau Bawean.
Kritik bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk memperbaiki. Sebab, tata kelola pemerintahan desa yang baik tidak cukup hanya disampaikan melalui materi lokakarya, tetapi harus diwujudkan melalui keterbukaan, komunikasi, dan keberanian menerima pertanyaan maupun kritik.
Informasi yang beredar menyebutkan, setelah waktu Isya, sejumlah kepala desa termasuk Kades Kotakusuma bersama pihak PMD dan Kejaksaan melakukan pertemuan lanjutan di sebuah kafe di Hotel Kaizar, Dusun Sawah Laut, Desa Sawah Mulya.






