SPBU SUMBERANYAR PAITON DISOROT! Tengkulak Diduga Lebih Diutamakan, Masyarakat Umum Harus Mengalah

Redaksi

NEWS CAKRA, PROBOLINGGO — Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54.672.07, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, antrean di stasiun pengisian bahan bakar tersebut kerap dipadati oleh para tengkulak, sehingga mengorbankan hak dan kenyamanan pengendara dari masyarakat umum.

Kondisi ini memicu keresahan di tengah warga. Ahmad, salah seorang warga setempat, menyayangkan sikap manajemen SPBU yang dinilai diskriminatif dan mengabaikan keadilan distributif bagi masyarakat luas.

“Seharusnya pihak SPBU memberikan solusi yang adil, jangan sampai mengabaikan hak masyarakat umum. Untuk pengisian pagi, masyarakat umum harus diutamakan, bukan para tengkulak yang diprioritaskan,” ujar Ahmad saat ditemui, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, pihak pengelola semestinya menerapkan dua jalur atau alternatif antrean yang terpisah antara masyarakat umum dan para pengepul. Dengan demikian, distribusi energi bersubsidi dapat berjalan lancar tanpa merugikan salah satu pihak.

Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, di mana mobilitas masyarakat umum terganggu akibat panjangnya antrean tengkulak.

Dugaan Penyalahgunaan Barcode
Ahmad juga menyoroti ketimpangan dalam penerapan aturan barcode. Ia menilai penegakan aturan tersebut kerap diskriminatif terhadap masyarakat awam yang hanya membeli dalam batas kewajaran.

Sebaliknya, para tengkulak diduga leluasa melompati aturan dengan memanipulasi identitas kendaraan atau menggunakan barcode secara bergantian.

“Jangan jadikan aturan barcode sebagai beban bagi masyarakat umum yang membeli secara wajar dan tidak mencuri. Indikasi praktik ganti-ganti barcode oleh para tengkulak ini yang harusnya ditindak tegas,” tegasnya.

Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa ada pembenahan yang serius, Ahmad akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan pengawasan yang lebih tinggi.

“Kami akan melakukan upaya pelaporan resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Ombudsman Republik Indonesia jika pihak SPBU Sumberanyar Paiton tetap melayani praktik yang merugikan masyarakat umum,” imbuhnya.

Baca juga
TPA PAKUSARI STOP OPEN DUMPING, SAMPAH LIAR MUNCUL WARGA KEBONSARI GOTONG ROYONG PASANG JARING ANTI SAMPAH DI GLADAK CAKOL

Sementara itu, salah seorang karyawan SPBU Sumberanyar Paiton saat dikonfirmasi berdalih bahwa penerapan aturan barcode selama ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kendati demikian, pembiaran terhadap aktivitas tengkulak yang diindikasikan melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite tetap merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan.

Masyarakat mendesak instansi berwenang, termasuk Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta mengevaluasi kinerja operasional SPBU Sumberanyar Paiton.

Langkah tegas ini dinilai mendesak agar subsidi energi tepat sasaran dan hak masyarakat luas tidak terus-menerus terabaikan.

Penulis: Imron Editor: Red