JAKARTA, Newscakra.com – Gelombang protes atas transparansi tata kelola agraria dalam Proyek Strategis Nasional kembali mengguncang Ibu Kota. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (DPP IMPAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kamis (27/8/2026). Langkah taktis ini diambil untuk mendesak intervensi regulatof pusat dalam mengusut tuntas dugaan maladministrasi serta pelanggaran hukum formil pada proses pembebasan lahan di area sengketa tersebut.
Fokus investigasi mengarah pada rekam jejak pengadaan tanah yang dieksekusi oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku badan usaha pengembang. DPP IMPAS menengarai adanya anomali yurisprudensi yang fatal, di mana dana ganti rugi atas persil tanah di kawasan R3 disinyalir mengalir ke kantong entitas yang tidak memiliki keabsahan hak atas tanah (alas hak). Langkah korporasi ini dinilai tidak hanya berisiko memicu kerugian finansial yang salah sasaran, tetapi juga secara nyata menabrak prinsip kepastian hukum yang menjadi pilar utama pengadaan tanah untuk kepentingan publik.
Menyikapi kompleksitas agraria tersebut, kaum intelektual muda ini menuntut Kementerian ESDM tidak bersikap pasif dan segera menerjunkan tim audit komprehensif yang independen. Pemeriksaan berlapis mutlak diperlukan, mencakup verifikasi dokumen kepemilikan, validasi faktual pihak penerima manfaat, hingga evaluasi rasionalisasi hukum di balik pencairan dana tersebut. Pengujian forensik terhadap bukti transaksi perbankan korporasi juga disuarakan guna memastikan tidak adanya praktik kongkalikong yang merugikan masyarakat lokal.
Dalam perspektif yuridis normatif, setiap koridor pembebasan lahan demi pembangunan infrastruktur wajib tunduk pada kepatuhan hukum yang presisi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum—yang telah diselaraskan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023—serta regulasi turunannya, PP Nomor 19 Tahun 2021 jo. PP Nomor 39 Tahun 2023, tata kelola pembebasan lahan di area konflik memiliki batas batasan yang sangat ketat dan mengikat.
Secara doktrinal, tatkala suatu objek tanah berstatus sengketa atau kepemilikan resminya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), pengembang dilarang keras melakukan pembayaran langsung. Koridor hukum yang sah adalah menerapkan mekanisme konsinyasi, yakni penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri setempat. Tindakan PT NSHE yang diduga menerobos jalur ini menjadi titik krusial yang menuntut Kementerian ESDM untuk membedah anatomi konstruksi hukum yang digunakan korporasi, serta menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti terjadi penyimpangan.
Guna mengonformasikan tuntutannya, DPP IMPAS menyerahkan berkas aspirasi formal yang merumuskan tiga poin tuntutan strategis kepada regulator. Pertama, mendesak Menteri ESDM memanggil dan memeriksa jajaran Direksi PT NSHE terkait kejanggalan pembayaran di lokasi R3. Kedua, menuntut jaminan kepastian hukum agar hak-hak keperdataan pemilik tanah yang sah tidak diamputasi oleh kepentingan korporasi. Ketiga, mendesak penegakan hukum pidana dan perdata tanpa pandang bulu jika hasil audit membuktikan adanya ketidakpatuhan prosedural.
Persoalan di hilir kian meruncing seiring mencuatnya aduan dari akar rumput yang melibatkan lima kelompok tani lokal, yakni Kelompok Tani Saroha, Harapan Makmur, Sugi, Gaberstoe, dan Sahala Mario. Melalui pendampingan hukum dari Kantor Hukum Junius Nduru, S.H., C.MSP & Partner, masyarakat adat dan petani lokal menuntut kejelasan nasib tanah mereka. Keterbukaan informasi publik dari Kementerian ESDM mengenai sejauh mana investigasi lapangan telah berjalan kini menjadi pertaruhan kredibilitas pemerintah dalam melindungi hak agraria warga dari ancaman privatisasi ilegal.
Eskalasi gerakan ini digerakkan melalui mobilisasi massa sekitar 30 aktivis mahasiswa yang bergerak dari kawasan Pendidikan Cikokol, Kota Tangerang, menuju jantung pemerintahan di Jakarta Pusat. Dipimpin oleh Roni Anggi Ramadhan Harahap selaku Ketua Umum DPP IMPAS, bersama M. Bahriel Z sebagai Koordinator Aksi dan M. Ikhsan sebagai Koordinator Lapangan, aksi ini berjalan tertib namun sarat dengan argumen intelektual. Perangkat atribut aksi dan lembar pernyataan sikap resmi menjadi bukti bahwa pergerakan ini didasari oleh kajian hukum yang matang, bukan sekadar letupan emosi sesaat.
Sebagai wujud kepatuhan formal, surat pemberitahuan aksi telah ditembuskan secara hierarkis kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, hingga Kapolri melalui Kapolda Metro Jaya. Publik kini menunggu respons substantif dari Kementerian ESDM. Transparansi berbasis pembuktian dokumen otentik menjadi satu-satunya jalan keluar untuk mengurai benang kusut di Batang Toru, sekaligus menegaskan bahwa pembangunan energi nasional tidak boleh berdiri di atas penindasan hak konstitusional dan pengabaian hukum negara.






