NEWS CAKRA, PASURUAN — Fenomena hiburan “sound horeg” kembali menuai kecaman keras dari warga serta kalangan aktivis. Pasalnya, acara karnaval yang digelar di Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, tersebut dinilai melanggar aturan setelah tetap beroperasi hingga dini hari dan diduga diwarnai peredaran serta aksi minum-minuman keras secara terang-terangan.
Berdasarkan keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, suara dentuman keras dari sound system tersebut terus menggema hingga sekitar pukul 03.00 WIB. Warga menyayangkan minimnya ketegasan dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Wonorejo selaku Institusi yang menerbitkan izin keramaian.
“Seharusnya di dalam izin tertera aturan yang jelas, bukan sekadar hiburan tanpa batasan. Polsek terkesan sibuk mengatur penyebrangan karena rute memotong jalan raya, tetapi untuk jam tayang dibiarkan begitu saja sampai jam 3 malam,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Warga juga menyoroti Surat Edaran Bupati yang sebelumnya telah mengatur batasan jam operasional hiburan rakyat. Namun, aturan tersebut dinilai hanya menjadi wacana belaka tanpa ada pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten di lapangan.
Kondisi ini membuat masyarakat, khususnya yang tidak sepakat dengan kegiatan tersebut, merasa dirugikan karena hak mereka untuk mendapatkan ketenteraman dan istirahat terabaikan. Hiburan yang seharusnya menjadi sarana rekreasi yang sehat justru dinilai berjalan tanpa regulasi yang memihak kepentingan umum.
Selain persoalan kebisingan hingga dini hari dan maraknya aksi mabuk-mabukan di lokasi, elemen masyarakat juga menyoroti adanya pertunjukan dancer (penari) di sepanjang jalan yang dipertontonkan secara terbuka dan dinilai tidak sesuai dengan norma sosial setempat.
Melalui pemberitaan ini, warga dan aktivis mendesak pihak-pihak terkait—khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) yang memberikan izin—untuk bertindak lebih tegas. Pemberian izin seharusnya dibarengi dengan pengawasan ketat serta penindakan yang nyata terhadap setiap bentuk pelanggaran di lapangan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat luas






