Kasus Nenek Eti dan Alarm Keras bagi Rapuhnya Pengawasan PKH

Redaksi

Oleh : Nofika Syaiful Rahman

Newscakra.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial yang menimpa Nenek Eti menyisakan pertanyaan fundamental: sejauh mana efektivitas pengawasan dalam Program Keluarga Harapan (PKH)? Program yang sejatinya dirancang sebagai jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat paling rentan ini, nyatanya gagal menjadi ‘perisai’ ketika hak dasar penerimanya diduga tidak dinikmati sebagaimana mestinya.

Peristiwa ini pantang dipandang sekadar sebagai insiden kasuistik atau kelalaian individu. Jika benar terjadi manipulasi dalam pemanfaatan bantuan sosial tersebut, hal ini mengindikasikan adanya lubang besar dalam sistem birokrasi kita. Evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada sanksi bagi oknum pelaku, melainkan harus membedah secara menyeluruh sistem pengawasan yang terbukti gagal melakukan pencegahan dini (early warning system).

Dalam ekosistem ini, Pendamping PKH adalah ujung tombak representasi negara di akar rumput. Keberadaan mereka bukan sekadar tenaga administratif yang bertugas mendata atau mengawal proses pencairan. Lebih dari itu, mereka adalah ‘wali’ yang memikul tanggung jawab moral dan profesional yang sangat berat: memastikan setiap rupiah uang negara tepat sasaran dan berlabuh di tangan yang berhak.

Fakta bahwa seorang lansia rentan seperti Nenek Eti diduga tidak menguasai penuh kartu bantuannya—bahkan tidak menikmati haknya—merupakan tamparan keras. Bagaimana mungkin mekanisme pendampingan di lapangan bisa luput mendeteksi kejanggalan ini? Hal ini menuntut adanya audit kinerja pendamping secara komprehensif, bukan sekadar evaluasi administratif di atas kertas, agar celah kelalaian serupa tidak terus berulang.

Di sisi lain, perbaikan sistem pencairan bantuan mutlak dilakukan. Sistem yang hanya mengandalkan kartu fisik dan PIN di tengah masyarakat lansia atau mereka yang minim literasi finansial sangat rentan dibajak. Pemerintah sudah saatnya melakukan lompatan teknologi. Penggunaan autentikasi biometrik—seperti pemindai wajah (facial recognition) atau sidik jari—harus segera dipertimbangkan sebagai syarat mutlak pencairan guna menutup rapat peluang penyalahgunaan oleh pihak ketiga.

Baca juga
USULAN GUS LILUR DIRESPON PRESIDEN – PERMEN KP NO.5 TAHUN 2026 TERBIT

Lebih jauh, ketersediaan saluran pengaduan (whistleblowing system) yang aman dan tepercaya adalah sebuah keharusan. Selama ini, tidak sedikit penerima manfaat yang memilih bungkam karena ketakutan diintimidasi atau khawatir dicoret dari daftar penerima bantuan. Sistem pelaporan yang terjamin anonimitasnya, mudah diakses, dan proaktif akan sangat krusial untuk membongkar praktik penyimpangan dari bawah.

Namun, seluruh pembenahan instrumen ini tidak akan bertaring tanpa penegakan hukum yang konsisten. Jika investigasi membuktikan adanya penyelewengan, aparat penegak hukum harus menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, hasil pemeriksaan yang transparan dan terbuka wajib dipublikasikan untuk menjaga akuntabilitas serta menghentikan bola salju spekulasi di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, PKH adalah tulang punggung pengentasan kemiskinan di Indonesia. Kredibilitasnya hanya bisa dijaga lewat pengawasan yang ketat, integritas pendamping, dan kepastian hukum. Kasus Nenek Eti harus menjadi momentum perbaikan tata kelola bantuan sosial secara radikal. Sebab, yang sedang dipertaruhkan oleh negara bukan sekadar triliunan rupiah APBN, melainkan rasa keadilan, martabat kemanusiaan, dan harapan masyarakat kecil akan hadirnya pelindungan dari negara.