Kualitas Proyek Pelabuhan Bawean Disorot Tajam, GMBI: Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat!

Redaksi

NEWS CAKRA, GRESIK — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, melayangkan sorotan tajam terhadap pelaksanaan Proyek Pemeliharaan Pelabuhan Bawean Tahun Anggaran 2026. Proyek ini dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp890.700.043,00.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 ini memiliki Nomor Kontrak 000.3.3/752/113.5/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Pelaksana proyek dipercayakan kepada CV Sarana Mulya, sementara posisi konsultan dipegang oleh CV Archigo Consultan, dengan masa pelaksanaan dijadwalkan selama 113 hari kalender.

Sorotan ini bermula dari pemantauan langsung yang dilakukan oleh Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, bersama jajaran anggotanya ke area Pelabuhan Bawean. Dari hasil investigasi visual di lapangan, GMBI menemukan beberapa indikasi yang dinilai memerlukan pemeriksaan teknis mendalam:

• Pembersihan Permukaan Belum Maksimal: Sebelum pengaspalan, permukaan jalan terpantau masih menyisakan debu dan material lepas. Meski pembersihan sempat dilakukan menggunakan kompresor setelah mendapat teguran, tekanan anginnya dinilai kurang kuat sehingga pembersihan belum optimal.
• Ketebalan dan Pemadatan Aspal: Secara visual, ketebalan lapisan aspal diperkirakan hanya sekitar 2 sentimeter, dengan proses pemadatan yang diindikasikan belum maksimal.
• Minimnya Pengawasan: Saat dikonfirmasi oleh tim GMBI, pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan konsultan pengawas dan menyatakan diri hanya sebagai tenaga harian.

“Kami bukan mencari-cari kesalahan. Kritik ini kami sampaikan karena pekerjaan tersebut menggunakan uang negara dari pajak masyarakat. Dengan nilai anggaran hampir Rp900 juta, masyarakat berhak mendapatkan mutu, volume, dan spesifikasi yang sesuai kontrak,” tegas Junaidi.

Lebih lanjut, Junaidi mengingatkan bahwa Pelabuhan Bawean merupakan simpul transportasi vital. Area pelabuhan ini rutin dilalui kendaraan berat berbeban tinggi, termasuk truk pengangkut kebutuhan energi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan logistik operasional PLN Bawean. Oleh karena itu, kualitas konstruksi harus benar-benar kuat agar tidak mudah rusak dan menghindari pemborosan anggaran akibat perbaikan berulang.

Baca juga
Respons Cepat Polres Situbondo Temukan Pemuda Empat Hari Hilang di Hutan Baluran Dengan Selamat

Menyikapi temuan tersebut, LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur beserta instansi terkait untuk segera menerjunkan tim teknis guna melakukan pemeriksaan secara objektif. Sejumlah poin utama yang dituntut meliputi:

1 . Kesesuaian Dokumen: Mencocokkan realisasi fisik di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis dalam kontrak.
2 . Uji Laboratorium dan Lapangan: Mengukur secara teknis ketebalan lapisan aspal serta menguji tingkat kepadatan menggunakan metode standar, bukan sekadar pengamatan visual.
3 . Standar Persiapan & Pelaksanaan: Memastikan tahapan pembersihan material lepas, penghamparan, hingga pemadatan telah mematuhi pedoman teknis yang berlaku.
4 . Optimalisasi Pengawasan: Memastikan konsultan pengawas menjalankan tugas kepengawasan secara aktif di lapangan.

Transparansi Informasi: Membuka akses keterbukaan informasi publik terkait volume pekerjaan, spesifikasi, dan hasil uji mutu kepada pihak berwenang.

Catatan Hukum dan Teknis: Penilaian awal terkait ketebalan aspal (seperti estimasi 2 cm) tentu harus divalidasi berdasarkan jenis lapisan aspal, gambar rencana, RAB, serta spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak proyek. Pengujian teknis yang valid akan menjadi landasan hukum yang jauh lebih kuat dibanding pengukuran manual di permukaan.

Secara regulasi, proyek pemerintah yang dibiayai APBN/APBD wajib berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025), yang menempatkan kualitas, kuantitas, ketepatan waktu, dan efisiensi biaya sebagai tujuan utama. Tata cara pelaksanaannya juga diatur secara ketat melalui Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Selain itu, standar teknis pengaspalan umumnya mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga, yang secara jelas mewajibkan permukaan jalan bebas dari debu/kotoran sebelum dilapisi aspal serta mengatur prosedur penghamparan dan pemadatan yang benar.

Baca juga
Skandal Tambang Galian C Way Bambang, Hukum Takluk di Bawah Ketiak Oknum Pejabat

GMBI menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghormati hasil akhir apabila pemeriksaan membuktikan bahwa proyek telah dikerjakan sesuai ketentuan. Namun, jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi, mereka mendesak agar segera dilakukan perbaikan sesuai mekanisme kontrak hukum yang berlaku.

“Uang negara adalah uang rakyat. Kami meminta pengawasan dilakukan secara serius dan transparan agar pembangunan di Bawean benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” pungkas Junaidi.

Penulis: JnEditor: Red