Tanggapi Isu Masa Jabatan dan Sertifikasi Kepala Sekolah, Disdik Bengkulu Utara Tegaskan Penataan Sesuai Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025

Redaksi

NEWS CAKRA, BENGKULU UTARA, – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika tata kelola kepemimpinan sekolah, khususnya mengenai kualifikasi kepangkatan (Golongan III/d), masa jabatan tiga periode, serta kepemilikan Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CAKEP).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Firdaus, menegaskan bahwa seluruh regulasi pengangkatan, penugasan, dan evaluasi Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara berpatokan penuh pada ketentuan hukum terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Merujuk pada hasil evaluasi dan kajian hukum terhadap Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan beberapa poin krusial untuk menjawab keraguan masyarakat:

• Legitimasi Jabatan Periode Berjalan:
Bagi Kepala Sekolah berpangkat Golongan III/d yang saat ini sedang mengemban amanah pada periode ketiga, masa jabatannya tetap sah secara legalitas formal. Pelaksanaan tugas pada periode ketiga yang sudah berjalan (terhitung hingga batas transisi 14 Mei 2025) dilindungi oleh Pasal 3 ketentuan peralihan regulasi baru tersebut. Dengan demikian, keputusan administrasi maupun legalitas operasional sekolah selama periode ketiga berjalan tidak cacat hukum.
• Pembatasan Periode dan Syarat Sertifikasi (CAKEP):
Pemerintah menetapkan batasan tegas bahwa Kepala Sekolah yang telah menyelesaikan tiga periode berturut-turut dan belum memiliki Sertifikat CAKEP / Sertifikat Guru Penggerak tidak otomatis dapat diangkat kembali untuk periode keempat.
• Penataan dan Evaluasi Berkala
Dinas Pendidikan Bengkulu Utara sedang melakukan pemetaan (mapping) komprehensif terhadap seluruh Kepala Sekolah. Penataan ini bertujuan memastikan bahwa ke depan, seluruh pimpinan satuan pendidikan tidak hanya memenuhi kualifikasi kepangkatan minimal, tetapi juga mengantongi sertifikasi kompetensi manajerial yang dipersyaratkan oleh negara.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Kadis Pendidikan Firdaus menyampaikan bahwa penyesuaian aturan ini merupakan langkah positif dalam memajukan mutu pendidikan daerah.

Baca juga
Rayakan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bengkulu Utara Anjangsana: Jenguk Anak Anggota Sakit, Sowan ke Purnawirawan & Warakawuri

“Prinsip utama kami adalah kepatuhan terhadap regulasi dan keberlanjutan layanan pendidikan. Bagi para Kepala Sekolah yang saat ini sedang menyelesaikan masa tugas periode ketiganya, fokus utamanya adalah menjaga performa manajerial dan kualitas belajar-mengajar hingga akhir masa jabatan. Penataan selanjutnya akan kita sesuaikan sepenuhnya dengan mekanisme perundang-undangan demi melahirkan pimpinan sekolah yang profesional dan tersertifikasi,” tegas Firdaus, Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara.

Dinas Pendidikan Bengkulu Utara mengimbau seluruh pihak dan pemangku kepentingan pendidikan untuk tetap tenang serta menyikapi dinamika aturan ini secara bijak demi terciptanya kondusivitas iklim belajar mengajar di Kabupaten Bengkulu Utara.

Penulis: TarmiziEditor: Red