LBH Cakra Bersama AMPS Desak Polda Jatim Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Lingkungan PG Asembagus

Redaksi

NEWS CAKRA — Perwakilan Aliansi Media Peduli Situbondo (AMPS) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Jumat, 25 September 2026. Kedatangan ini untuk memberikan keterangan signifikan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh Pabrik Gula (PG) Asembagus.

Pemeriksaan tersebut dihadiri langsung oleh Juru Bicara AMPS sekaligus Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman (akrab disapa Opek), bersama Ketua Aliansi Dafid Hariono, Sekretaris Jenderal Aliansi Agus Arianto, serta didampingi oleh kuasa hukum aliansi, Budi Santoso, S.H., M.H.

Saat dikonfirmasi oleh awak media usai pemeriksaan, Opek mengungkapkan bahwa pihaknya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim selama kurang lebih lima jam.

“Kami mendatangi Mapolda guna memberikan keterangan secara signifikan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PG Asembagus yang terjadi waktu itu,” ujar Opek.

Menurutnya, polusi udara yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik gula tersebut sudah tidak bisa ditoleransi karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami berharap kasus pencemaran lingkungan oleh pihak PG Asembagus ini dapat diselesaikan secara hukum. Saya rasa ini sudah tidak benar, menyebabkan sesak napas, dan membuat udara di sekitar PG Asembagus menjadi tidak sehat,” tegasnya.

Opek juga mendesak agar Polda Jatim menangani kasus ini secara intensif dan serius, mengingat dampaknya yang nyata dirasakan oleh warga. AMPS dengan tegas meminta agar pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran limbah dan lingkungan di PG Asembagus diproses secara hukum maupun kemanusiaan.

“Kasus pencemaran limbah dan lingkungan Pabrik Gula PG Asembagus ini harus ada yang bertanggung jawab, baik secara hukum maupun kemanusiaan,” tutup Opek.

Baca juga
Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026