Meski Ada Pengakuan di Balai Desa, Proses Hukum Kasus Rumah Tangga Pengusaha Situbondo Tetap Lanjut

Redaksi

SITUBONDO, Newscakra.com – Kasus keretakan rumah tangga AB, seorang pengusaha muda asal Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Sebelumnya, AB telah melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo dengan didampingi oleh Nofika Syaiful Rahman, atau yang akrab disapa Opek.

Terbaru, kedua terlapor yaitu HP (istri AB) dan DN (warga Desa Ketowan yang diduga sebagai pria idaman lain/PIL), serta seorang saksi berinisial RF, dipanggil untuk hadir di Balai Desa Ketowan. Pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh Kepala Desa Ketowan, Eryanto, untuk memberikan klarifikasi.

Pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri oleh pihak terlapor, tetapi juga dihadiri oleh pihak keluarga dari kedua belah pihak, serta Opek selaku Ketua LBH Cakra DPC Situbondo yang mewakili AB.

Di hadapan Kepala Desa, perwakilan hukum, dan pihak keluarga, HP dan DN akhirnya mengakui hubungan spesial mereka. Keduanya pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan menuangkannya ke dalam surat pernyataan resmi.

Meski telah ada pengakuan dan surat pernyataan, pertemuan tersebut rupanya belum memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Walau demikian, beberapa pihak yang hadir dalam pertemuan itu berharap agar laporan polisi tersebut bisa dicabut.

Kepala Desa Ketowan, Eryanto, berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut agar tidak memicu gesekan sosial di antara kedua belah pihak. Terkait urusan rumah tangga antara AB dan HP, biarkan mereka yang menyelesaikan, saya tidak akan ikut campur terlalu dalam,” ujar Eryanto.

Sementara itu, Opek selaku pendamping hukum AB menegaskan bahwa untuk saat ini proses hukum akan tetap berjalan di kepolisian. Menanggapi adanya usulan pencabutan laporan, Opek menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya ada di tangan kliennya.

Baca juga
Surat Terbuka BUMDes Pekon Candiretno: Inspektorat Pringsewu Siap Lakukan Audit Investigasi

“Untuk sementara, biarkan proses hukum berjalan dulu. Terkait pencabutan laporan, kami akan berkoordinasi kembali dengan AB, apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak,” pungkas Opek.