Pelapor Dugaan Perzinahan Memenuhi Panggilan Unit PPA Polres Situbondo Untuk dimintai Keterangan

Redaksi

NEWS CAKRA, SITUBONDO — Laporan dugaan tindak pidana perzinahan dan/atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang melibatkan pria berinisial AB dengan seorang perempuan asal Kecamatan Mangaran memasuki babak baru. Istri sah AB, Happy Hinliastika, Hadir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan , Selasa (22/9).

Kasus ini bermula dari kecurigaan Happy atas hubungan terlarang yang dijalin oleh suaminya. AB diduga kuat telah melangsungkan pernikahan siri dengan perempuan asal Mangaran tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Happy selaku istri sah.

Merasa dikhianati dan dirugikan secara hukum maupun moral, Happy resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Situbondo pada Agustus 2026 lalu.

Tuntut Profesionalisme Penegak Hukum
Dalam kunjungannya ke Unit PPA Polres Situbondo hari ini, Happy hadir memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan sebagai pelapor. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mencari keadilan atas apa yang menimpa rumah tangganya.

“Saya berharap laporan saya diproses secara profesional dan berkeadilan,” ungkap Happy usai dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Unit PPA Polres Situbondo. Publik dan pihak pelapor tentunya menunggu langkah tegas dan transparansi dari aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum perkawinan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga
Sidang Lanjutan PN Surabaya: Saksi Ungkap Fakta Alur Klaim, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Lemah
Penulis: Halima