Poros Tengah Soroti Raperda PDRD: Dasar Tarif, Transparansi, dan Dampak bagi Masyarakat

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN, newscakra.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Pasuruan mendapat sorotan tajam dari Aliansi Poros Tengah. Dalam audiensi yang digelar untuk membedah substansi regulasi tersebut, Aliansi Poros Tengah menyampaikan sejumlah catatan krusial terkait dasar perhitungan tarif, konsistensi aturan, transparansi, hingga potensi dampak ekonomi terhadap masyarakat.

 

Perwakilan Aliansi Poros Tengah, Yudi Buleng, menilai Raperda PDRD memerlukan kajian teknis dan komprehensif. Menurutnya, penyusunan regulasi ini tidak boleh hanya berfokus pada substansi kebijakan, melainkan harus memastikan formula dan pijakan hukumnya jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Ia menyoroti adanya indikasi ketidakkonsistenan tarif dan potensi kenaikan beban fiskal yang perlu dikaji secara mendalam. Kajian tersebut semestinya mempertimbangkan daya beli masyarakat, proyeksi penerimaan daerah, serta dampak turunannya bagi warga dan pelaku usaha.

 

Yudi juga menekankan pentingnya batasan dan parameter yang terukur apabila terdapat pendelegasian penetapan tarif melalui Peraturan Wali Kota. Formula serta mekanisme perhitungannya harus transparan, sementara harmonisasi antara pasal batang tubuh dan lampiran Raperda perlu dipastikan agar tidak memicu multitafsir di lapangan.

 

“Peningkatan pendapatan daerah penting, tetapi jangan sampai kebijakan pajak dan retribusi justru menciptakan beban baru bagi masyarakat,” tegas Yudi.

 

Menurut Aliansi Poros Tengah, kelompok yang paling rentan terdampak kebijakan ini antara lain rumah tangga, pasien beserta keluarga pasien, pedagang kecil, pelaku UMKM, hingga pengguna fasilitas publik. Kebijakan fiskal daerah dinilai harus mampu menyeimbangkan target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kemampuan finansial masyarakat.

 

Sementara itu, Saiful Arif menyoroti aspek teknis mengenai kejelasan dasar perhitungan pajak. Ia mempertanyakan transparansi penentuan komponen seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), persentase dasar pengenaan pajak, hingga penggunaan istilah “harga wajar” dalam menetapkan besaran kewajiban pajak.

Baca juga
Bupati Bandung Dampingi Wakil Presiden Tinjau Edukasi AI di SMP Al-Muthahari dan Ponpes Darul Arqom

 

Menurut Saiful, keterbukaan formula penetapan angka sangat penting agar masyarakat memahami asal-usul nilai pajak yang dibebankan serta memiliki rujukan legal untuk menguji perhitungannya.

 

Senada dengan hal tersebut, Edi Ambon menegaskan pentingnya kriteria yang terukur dan mudah dipahami oleh publik. “Jangan sampai masyarakat hanya menerima angka pajak tanpa mengetahui bagaimana angka tersebut diperoleh,” ujanya.

 

Menanggapi masukan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PDRD DPRD Kota Pasuruan, Mafud dari Fraksi PKB, menjelaskan bahwa proses pembahasan tarif masih berjalan dinamis melalui mekanisme penyesuaian dan koreksi, termasuk keputusan menurunkan sejumlah tarif retribusi.

 

Mafud menambahkan, penyelesaian Raperda PDRD perlu segera dituntaskan mengingat adanya tahapan evaluasi di tingkat kementerian serta amanat regulasi nasional yang mewajibkan evaluasi tarif secara berkala.

 

Dinamika dan perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa pembahasan Raperda PDRD tidak sekadar berfokus pada besaran target penerimaan daerah, melainkan juga pada tata cara penyusunan, penerapan, serta pertanggungjawaban kebijakan kepada publik.

 

Transparansi, kepastian hukum, konsistensi antar-pasal, dan kemampuan ekonomi warga menjadi pijakan utama yang patut dipertimbangkan sebelum Raperda PDRD resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Penulis: Gha/RemadEditor: Red