PASURUAN, newscakra.com — Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY terkait sengketa hak asuh anak antara Rudi Jaya dan mantan istrinya (berinisial IG) memicu perhatian publik. Mengawal proses kasasi yang sedang berjalan, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama GM FKPPI Pasuruan resmi melayangkan surat permohonan saran dan pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Langkah advokasi ini diambil lantaran putusan PT Surabaya yang mengalihkan hak asuh anak berinisial JLJ (4) kepada pihak ibu dinilai mengabaikan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan serta bertentangan dengan prinsip dasar the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak).
Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, menegaskan bahwa permohonan ini ditujukan langsung kepada Ketua Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim Kasasi Perkara Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY jo. Putusan PN Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pasr.

“Kami menyampaikan saran dan pertimbangan agar Majelis Hakim Kasasi memutus perkara ini secara objektif, berlandaskan hati nurani, serta memprioritaskan tumbuh kembang dan keselamatan anak,” tegas Ayi Suhaya saat konferensi pers di hadapan puluhan awak media, Jumat (7/8/2026).
Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan psikososial langsung ke kediaman Rudi Jaya di Jalan Anjasmoro No. 26, Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Dari hasil observasi dan wawancara lapangan, ditemukan fakta bahwa:
Kondisi Anak Stabil Bersama Ayah: Psikologis anak (JLJ) terlihat sangat stabil, ceria, dan tumbuh dengan baik di lingkungan keluarga sang ayah.
Respons Trauma terhadap Ibu: Saat diajak berinteraksi via video call oleh ibunya yang berada di luar negeri (Korea), anak justru menangis histeris dan menolak berkomunikasi. Pihak LPA menilai hal ini sebagai indikasi adanya ikatan emosional yang terganggu serta potensi trauma.
Pihak LPA membeberkan sejumlah poin krusial yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan utama Hakim Kasasi dalam menentukan kelayakan hak pengasuhan:
Dugaan Penelantaran Anak: Terlapor IG dinilai sering bepergian ke luar kota maupun luar negeri dalam durasi lama, sehingga pengasuhan anak lebih banyak diserahkan kepada pengasuh (baby sitter).
Rekam Jejak Gangguan Emosional: Berdasarkan kesaksian di bawah sumpah pada persidangan di PN Pasuruan, IG diduga pernah melakukan tindakan emosional yang membahayakan, seperti memecahkan patung dan mengancam keselamatan anak sebelum dilerai oleh suami.
Dugaan Penyimpangan Perilaku: Pihak pemohon telah menyerahkan bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar percakapan (chat) terkait dugaan penyimpangan perilaku sosial yang berpotensi memengaruhi mental dan moral anak.
Riwayat Kesehatan Anak: Saat berada dalam pengasuhan ibu, anak tercatat sering mengalami gangguan kesehatan hingga dirawat di rumah sakit. Sebaliknya, selama 6 hingga 8 bulan berada dalam pengasuhan ayah, kondisi kesehatan anak terpantau stabil.
Guna menjamin transparansi, surat permohonan ini juga ditembuskan ke Komisi Yudisial (KY) RI, Kementerian PPPA RI, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia. Pihak LPA dan GM FKPPI menyampaikan desakan resmi sebagai berikut:
Kepada Mahkamah Agung (MA): Memutus perkara kasasi secara objektif, transparan, dan murni berdasarkan fakta hukum persidangan tanpa intervensi pihak mana pun.
Kepada Komisi Yudisial (KY): Memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap jajaran hakim yang menangani perkara demi menjaga integritas peradilan.
Kepada DPR RI (Komisi III): Mengawasi jalannya proses hukum ini secara ketat demi menjaga keterbukaan informasi publik.
Kepada Presiden RI: Memberikan atensi agar penegakan hukum di tingkat kasasi berjalan jujur, adil, dan berlandaskan hati nurani.
“Secara aturan umum, anak di bawah usia 12 tahun memang cenderung ikut ibu. Namun, hukum juga mengenal pengecualian apabila sang ibu terbukti tidak layak atau berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak. Kami berharap Mahkamah Agung membatalkan putusan PT Surabaya dan menguatkan hak asuh kepada Rudi Jaya demi masa depan anak,” pungkas Ayi Suhaya.






