Polres Pasuruan Kota Ringkus 5 Pengedar Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026

Redaksi

PASURUAN, NewsCakra.com — Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dalam Operasi Kepolisian “Tumpas Narkoba Semeru 2026” yang berlangsung pada 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, lima tersangka pria berinisial AW (40), SA (33), ZB (33), AR (24), dan NF (25) berhasil diamankan.

 

Rangkaian penangkapan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi terpisah di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan pada Rabu, 12 Agustus 2026 (21.15 WIB, Petugas mengamankan AW di Jalan Gusdur, Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, beserta barang bukti satu klip sabu seberat 0,63 gram (berat kotor).

Kamis, 13 Agustus 2026 (00.05 WIB)z Petugas membekuk SA di sebuah warung kopi di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

 

Senin, 17 Agustus 2026 (17.10 WIB), Petugas menciduk ZB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dengan menyita beberapa paket sabu.

 

Selasa, 18 Agustus 2026, Penindakan berlanjut di wilayah Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Petugas mengamankan dua tersangka sekaligus, yakni AR dan NF.

 

Dari keseluruhan penindakan, kepolisian menyita sejumlah paket sabu dengan berat bervariasi, termasuk satu paket besar seberat 51,10 gram. Barang bukti pendukung lain yang disita meliputi telepon seluler, sepeda motor, uang tunai, timbangan digital, serta plastik klip transparan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke akarnya.

 

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk menekan peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas,” tegas AKP Ronny.

Baca juga
Semangat Kartini: Polwan Polres Bengkulu Utara Turun ke Pasar Purwodadi, Tebar Pesan Kamtibmas Secara Humanis

 

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI. Saat ini seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (Hum)

Penulis: ChuEditor: Red