Terbit Tanpa Klarifikasi, Berita Dugaan Mafia Solar Dinilai Cederai Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

NEWS CAKRA, PROBOLINGGO – Manajemen SPBU Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menyampaikan keberatan keras terhadap pemberitaan salah satu media daring yang terbit pada 1 Oktober 2026 dengan judul “TERLALU, Jarak SPBU ke Gudang Mafia Solar Us dan Erna di Paiton Berjarak 900 Meter Jalan Kaki 3 Menit, SPBU Diduga Terlibat.”

Pihak SPBU menilai pemberitaan tersebut tidak mengedepankan asas cover both sides serta diduga mengabaikan kewajiban verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Menurut manajemen, sebelum berita dipublikasikan tidak pernah ada upaya konfirmasi maupun permintaan klarifikasi kepada pihak SPBU terkait tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

“Tidak pernah ada wartawan ataupun redaksi media yang bersangkutan menghubungi kami untuk meminta penjelasan. Tiba-tiba berita itu terbit dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar manajemen SPBU kepada wartawan.

Manajemen SPBU menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan berada dalam pengawasan sistem digital berbasis barcode kendaraan.

“Pengisian sudah sesuai barcode. Jika ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan barcode yang terdaftar, maka kami tolak. Itu sudah menjadi aturan yang kami jalankan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak SPBU juga membantah keras adanya dugaan kerja sama ataupun praktik ilegal dengan pihak mana pun terkait distribusi solar subsidi.

“Kami tidak pernah melakukan kongkalikong dengan siapa pun. Kami melayani seluruh konsumen yang datang selama memenuhi ketentuan dan data barcode sesuai dengan kendaraan yang digunakan,” tambahnya.

Pemberitaan yang menuding keterlibatan SPBU tanpa disertai konfirmasi dinilai berpotensi menimbulkan kerugian serius, baik secara reputasi maupun hubungan kemitraan dengan Pertamina dan masyarakat pengguna BBM.

Kritik juga datang dari salah satu putra daerah yang memahami prinsip-prinsip jurnalistik. Ia menilai pemberitaan tersebut berpotensi menjadi bentuk penghakiman sepihak yang dapat mencederai nama baik pihak yang diberitakan.

Baca juga
Tragedi di Sungai Besini: Sedang Pasang Bambu Penahan Sampah, Warga Kasiyan Hilang Terseret Arus

“Dalam dunia jurnalistik, tuduhan atau dugaan terhadap seseorang maupun lembaga harus diuji terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Jika itu diabaikan, maka publik berpotensi menerima informasi yang tidak utuh,” ujarnya kepada awak media, Kamis (1/10/2026).

Ia menambahkan bahwa fungsi pers adalah menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan membangun opini yang berujung pada pembentukan persepsi negatif tanpa dasar yang telah diverifikasi.

Menurutnya, penggunaan narasi yang mengarah pada tuduhan serius tanpa memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun etik.

“Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengatur bahwa wartawan wajib menguji informasi, melakukan verifikasi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Prinsip ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama agar produk jurnalistik tetap kredibel dan dipercaya publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak media yang memuat pemberitaan tersebut belum memberikan tanggapan terkait keberatan yang disampaikan manajemen SPBU Sumberanyar.

Penulis: ImronEditor: Red