SITUBONDO,Newscakra.com – Jalur Jalan PB Sudirman, Situbondo, kembali memakan korban jiwa. Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di KM 192.000, tepatnya di wilayah Kabupaten Situbondo. Insiden yang melibatkan satu unit dump truck dan satu sepeda motor ini menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia.
Kecelakaan bermula ketika dump truck nomor polisi DR 8310 AM, yang dikemudikan oleh Ay (warga Desa Kapongan), melintas di lokasi kejadian. Secara bersamaan, truk tersebut menyenggol sepeda motor nomor polisi P 4696 EY yang dikendarai oleh Khoiri (warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan).
Akibat senggolan tersebut, Khoiri mengalami patah tulang dan luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Meskipun segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, korban dinyatakan meninggal dunia.
Unit Laka Lantas Situbondo telah mengonfirmasi kejadian ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Memang benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan PB Sudirman KM 192.000 yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Kami masih mendalami penyebab pasti kecelakaan dan telah mengamankan sopir dump truck untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar seorang perwakilan petugas Unit Laka Lantas Situbondo.
Berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta.
Insiden ini kembali menjadi pengingat penting bagi para pengguna jalan, terutama setelah sebelumnya terjadi kecelakaan tunggal di kawasan Restoran Malang di jalur yang sama. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur yang sering dilalui kendaraan besar, menjaga jarak aman untuk menghindari titik buta truk, serta selalu mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
BS






