PASURUAN NewsCakra.com — Sengketa lahan di Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru yang kian memanas. Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) Pasuruan Raya resmi melayangkan somasi kedua bernada keras kepada Kepala Desa Rejoso Lor atas dugaan penyerobotan tanah milik warga, Senin (20/04/2026).
Somasi bernomor 004.3/SMS/LBH-CKR/IV/2026.PS tersebut menandakan peringatan terakhir sebelum persoalan ini dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi.
LBH CAKRA, bertindak sebagai kuasa hukum Abdul Wahib Cs, menegaskan bahwa kliennya adalah ahli waris sah atas lahan tersebut. Dasar hukum kepemilikan ini bukanlah klaim sepihak, melainkan berdasarkan dokumen hukum yang telah ditetapkan sejak 3 Januari 1932 melalui Pengadilan Agama Pasuruan.
Ketua LBH CAKRA, Yunita Panca MS., S.Sos., S.H., menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh pihak desa saat ini diduga kuat merupakan tindakan melawan hukum.
Dalam somasi tersebut, LBH CAKRA membeberkan tiga poin pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Rejoso Lor:
1. Penyerobotan Lahan: Penguasaan fisik tanah secara sepihak dan melawan hukum.
2. Penjarahan Hasil Alam: Penebangan pohon di lokasi tanpa izin pemilik sah.
3. Penyalahgunaan Wewenang: Dugaan pemalsuan dokumen guna melegitimasi penguasaan lahan.
“Somasi pertama telah kami kirimkan pada 6 April 2026, namun sama sekali tidak ada respons. Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak desa untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” tegas Yunita dalam keterangan resminya.
LBH CAKRA kini memberikan tenggat waktu (ultimatum) selama 3×24 jam kepada Kepala Desa Rejoso Lor untuk segera:
– Menghentikan seluruh aktivitas pembangunan atau kegiatan lain di atas lahan sengketa.
– Membatalkan dokumen-dokumen yang diduga palsu.
– Membayar ganti rugi atas kerusakan lahan dan pengambilan hasil alam secara ilegal.
Apabila ultimatum ini kembali diabaikan, LBH CAKRA memastikan akan menempuh jalur hukum berlapis. Mulai dari laporan pidana ke Kepolisian (terkait Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 170/406 KUHP tentang perusakan), hingga gugatan perdata (Pasal 1365 KUHPerdata).
Kasus ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah instansi tinggi, termasuk Bupati Pasuruan, BPN, Kapolres Pasuruan, hingga Mabes Polri, sebagai sinyal bahwa perkara ini menjadi perhatian serius lintas instansi. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Rejoso Lor belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.






