Dinilai Normatif dan Banyak “Titipan”, Aliansi Poros Tengah Bubarkan Audiensi PPDB di Kacabdin Pasuruan

Redaksi
Oplus_16908288

KOTA PASURUAN NewsCakra.com – Kekecewaan mendalam mewarnai jalannya audiensi antara Aliansi Poros Tengah dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (15/6/2026). Pertemuan yang sedianya membahas carut-marut proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun ajaran 2026 tersebut berakhir buntu setelah massa aliansi memilih membubarkan diri secara sepihak.

 

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk protes atas sikap perwakilan Kacabdin yang dinilai tidak serius, memberikan jawaban normatif, serta menunjukkan gestur yang dianggap meremehkan substansi persoalan warga.

 

Suasana hangat langsung terasa sejak awal pemaparan. Perwakilan Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa di balik sistem online yang berjalan, terdapat celah offline yang diduga sengaja dimanfaatkan untuk mengakomodasi siswa “titipan” dari oknum tertentu. Menurutnya, praktik lancung ini berkaca dari pengalaman buruk tahun-tahun sebelumnya.

 

“Jika tidak bisa bekerja silahkan dirombak, diganti operatornya!” tegas Saiful di hadapan perwakilan Kacabdin.

 

Senada dengan Saiful, Edi Ambon mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak Cabang Dinas. Ia mempertanyakan apakah selama sistem PPDB ini dilaksanakan, pihak Kacabdin melakukan pemantauan langsung di setiap sekolah untuk menghindari kecurangan.

 

“Fakta yang ada di lapangan, dari hasil klarifikasi ke beberapa sekolah, kepala sekolah sendiri yang mengungkapkan banyaknya titipan dari oknum tertentu. Pihak Cabdin berdalih merasa bersih, kami minta agar lebih fair dan segera melakukan verifikasi ulang,” ungkap Edi.

 

Di tempat yang sama, Moudreix Maulana memaparkan empat poin krusial yang menjadi potret buruk pelaksanaan PPDB 2026 di Kota Pasuruan hingga memicu keresahan masyarakat:

 

Manipulasi Jalur Zonasi dan Domisili: Moudreix mencontohkan kasus riil di wilayah Mancilan. Seorang calon siswa yang bertempat tinggal hanya berjarak sekitar 500 meter dari SMA Negeri 2, secara sepihak digeser datanya dari jalur domisili reguler ke jalur selebaran (luar zonasi/pemerataan). Akibatnya, posisi siswa tersebut terancam tereliminasi.

Baca juga
Pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Menahun

 

Tumpang Tindih Aturan (Sistem Ganda): Aliansi mengkritik keras penerapan tolok ukur ganda pada jalur domisili. Secara logika hukum zonasi, jarak rumah ke sekolah mestinya menjadi parameter tunggal. Namun, pada sistem online terbaru, faktor nilai akademis justru diselundupkan sebagai acuan seleksi.

 

Kebijakan “Pemerataan” Cacat Logika: Ditemukan kasus siswa dengan nilai 7,1 dari luar wilayah justru lolos dengan dalih kebijakan pemerataan. Padahal, esensi pendirian sekolah negeri di suatu kecamatan adalah memprioritaskan akomodasi pendidikan bagi warga lokal terlebih dahulu.

 

Sistem dan Juknis yang Membingungkan: Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB dinilai berbelit-belit. Aliansi mencurigai kerumitan sistem ini sengaja diciptakan untuk memaksa masyarakat beralih ke sekolah swasta, sebuah bentuk lepas tangan negara terhadap hak pendidikan warga.

 

Perwakilan aliansi lainnya, Zenkia, menambahkan bahwa pihaknya memegang data valid laporan warga mengenai praktik manipulasi data domisili fiktif hingga pengondisian “dua jenis kursi” sekolah yang menyalahgunakan jalur afirmasi. Atas dasar tersebut, Aliansi Poros Tengah mendesak tiga tuntutan utama:

 

Audit Total Data Pendaftaran: Melakukan verifikasi ulang secara faktual terhadap data domisili, DTKS, KIP, serta data peserta seleksi masuk SMA Negeri di Kota Pasuruan.

Transparansi Real-Time: Membuka dan mempublikasikan nama peserta, nilai, jalur masuk, hingga jarak rumah ke sekolah secara real-time tanpa harus menunggu proses pengumuman akhir selesai.

Sanksi Tegas dan Pencabutan Kuota: Mendesak Kacabdin menindak tegas oknum sekolah maupun panitia yang bermain dengan sistem, serta membatalkan status kuota siswa jika terbukti melanggar aturan.

 

Situasi ruang rapat akhirnya memuncak ketika pihak Kacabdin memberikan tanggapan. Jawaban yang disampaikan dinilai hanya berupa pembelaan normatif dan sama sekali tidak menyentuh akar masalah yang disuarakan.

Baca juga
HUT Ke-8 Ormas FPN: Momentum Penguatan Budaya dan Gerakan Mitigasi Krisis Air di Malang Raya

 

Kemarahan aliansi tidak terbendung akibat mimik wajah serta gestur “drengas-drenges” (meremehkan/tersenyum tidak pada tempatnya) yang ditunjukkan oleh perwakilan instansi pendidikan tersebut. Merasa dilecehkan, seluruh massa Aliansi Poros Tengah langsung menyatakan walk out dan membubarkan forum secara sepihak.

 

Buntut dari kebuntuan ini, aliansi memastikan kasus ini akan menggelinding ke ranah hukum. Yudi Bulenk menegaskan bahwa pihaknya kini tengah merapikan dan merampungkan seluruh berkas bukti dokumen untuk melaporkan karut-marut PPDB ini ke Kejaksaan Negeri. Laporan tersebut terkait dugaan kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui jalur titipan oleh oknum-oknum tertentu.

Penulis: Ghan-ChuEditor: Red