Menang Banding, Terdakwa Kasus Asuransi Novena Husodho Divonis Bebas

Redaksi
Sidang banding di Pengadilan Tinggi, Gubeng, Surabaya (foto: Saichu News Cakra)

SURABAYA, NewsCakra.com – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana asuransi yang menjerat Novena Husodho. Dalam sidang pembacaan putusan banding yang digelar di Gedung PT Surabaya, Jalan Sumatera Nomor 42, Gubeng, Kamis (18/6/2026), majelis hakim menyatakan perkara tersebut masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PT Surabaya memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PT Surabaya menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2728/Pid.Sus/2025/PN Sby tanggal 5 Mei 2026 yang dimohonkan banding tersebut dan menyatakan perbuatan terdakwa Novena Husodho masuk ke dalam lingkup hukum perdata.

PH (kiri) Saur Oloan dan partner saat sidang di PT Surabaya

Kuasa hukum Novena Husodho, Saur Oloan Hamonangan Situngkir, S.H., M.H., C.L.A., C.I.L., C.P.L., menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai putusan tingkat banding ini merupakan bentuk penegakan hukum yang objektif dan sesuai dengan koridor reformasi hukum.

“Majelis Hakim tingkat banding dalam putusannya menyatakan dengan tegas bahwa perbuatan terdakwa adalah ranah keperdataan, sehingga tidak dapat dipidana. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa seketika dari tahanan,” ujarnya usai persidangan.

Saur Oloan menjelaskan bahwa putusan PT Surabaya ini sejalan dengan keterangan ahli pidana, Prof. Dr. Suparji, yang dihadirkan dalam persidangan di PN Surabaya dua bulan lalu. Saat itu, ahli memaparkan bahwa untuk menjatuhkan vonis pidana, pengadilan harus jeli melihat posisi perbuatan terdakwa dan membuktikan keberadaan unsur mens rea (niat jahat).

“Sejak awal kami meyakini tidak ada mens rea dalam perkara ini. Ini murni hubungan keperdataan, dan hal itu kini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi,” tegas Saur Oloan.

Baca juga
"Kalau Probolinggo Bisa, Kenapa Pasuruan Tidak?" Warga Nguling Desak Pemasangan Portal Pembatas Truk Tambang

Selain membahas substansi perkara, tim penasihat hukum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam salinan dokumen putusan di pengadilan tingkat pertama. Saur Oloan membeberkan adanya ketidaksesuaian (discrepancy) antara vonis yang diucapkan hakim di ruang sidang dengan dokumen resmi yang diunggah di sistem informasi pengadilan.

Dimana sebelumnya, Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan dokumen resmi unduhan mencantumkan hukuman 1 tahun penjara. “Terkait dugaan human error atau ketidaksesuaian ini, kami berencana mengambil langkah hukum dan koordinasi lebih lanjut,” ungkap Saur Oloan.

Langkah terdekat yang akan diambil tim kuasa hukum adalah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, dalam sidang pembacaan putusan banding hari ini, tidak ada satu pun perwakilan JPU yang hadir di ruang sidang.

Penulis: SaichuEditor: Red